Logo Header Antaranews Kupang

Kepala Daerah se-NTT sepakat negosiasi dengan pusat soal batas belanja pegawai 30 persen

Rabu, 4 Maret 2026 13:07 WIB
Image Print
Tanggapan layar rapat pembahasan tentang polemik pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen yang berdampak pada pemecatan 9 ribu pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang (ANTARA) - Sejumlah kepala daerah se-Nusa Tenggara Timur sepakat untuk bernegosiasi dengan pemerintah pusat dan DPR terkait kebijakan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen yang berdampak pada pemecatan 9 ribu pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Harapannya kita bisa melobi pemerintah pusat agar dengan keterbatasan fiskal NTT ini sehingga kita bisa memperoleh hak khusus untuk dapat dipertimbangkan," katanya di Kupang, Rabu.

Hal itu ia sampaikan saat menggelar rapat secara daring dengan kepada daerah di 22 Kabupaten/Kota membahas tentang kebijakan pemerintah tersebut yang berdampak pada sejumlah pegawai P3K tidak hanya di Pemprov NTT namun di kabupaten kota lainnya.

Untuk diketahui batasan belanja pegawai tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur pembatasan belanja pegawai APBD maksimal 30 persen.

Dalam rapat tersebut, menurut dia, para Bupati menyampaikan bahwa implementasi ketentuan UU tersebut telah menimbulkan konsekuensi serius terhadap status setiap PPPK yang telah mengabdi bagi daerah.

Kondisi itu menjadi perhatian bersama, mengingat PPPK merupakan bagian penting dari Aparatur Sipil Negara yang selama ini turut berperan signifikan dalam mendukung pelayanan publik, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Melki Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan perlindungan terhadap hak dan kepastian kerja para PPPK.

Keduanya mengungkapkan para PPPK telah melalui proses seleksi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah mengabdi secara profesional dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Gubernur mengharapkan dengan pendekatan pada pemerintah pusat, maka bisa mendapatkan pertimbangan. Karena dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen ini tentu berdampak bagi PPPK.

"Harapannya kita bisa melobi pemerintah pusat agar dengan keterbatasan fiskal NTT ini sehingga kita bisa memperoleh hak khusus untuk dapat dipertimbangkan,” ujar dia.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026