
Polisi membongkar sindikat penyelundup kendaraan ke Timor Leste

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah membongkar dugaan sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal dari Indonesia dengan tujuan Timor Leste.
"Praktik ini sudah berlangsung sejak Januari 2025," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto di Semarang, Rabu.
Ia mengatakan, pengungkapan bermula dari pencegahan pengiriman dua truk kontainer berisi puluhan sepeda motor dan mobil tanpa surat-surat pada 15 April 2026.
Dalam pengembangan, kata dia, petugas kembali menyita belasan sepeda motor dan dua truk dari sebuah gudang di Wonosari, Kabupaten Klaten dan diduga akan diselundupkan ke Timor Leste.
Dalam pengungkapan tersebut, lanjut dia, total disita 46 sepeda motor, empat mobil, serta dua truk tanpa dokumen resmi yang akan dikirim ke Timor Leste.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua terduga pelaku, masing-masing AT (49) warga Wonosari, Kabupaten Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan.
"Tersangka AT merupakan pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli yang ada di Timor Leste," katanya.
Ia menjelaskan pelaku memperoleh kendaraan-kendaraan bermotor tersebut dari berbagai sumber yang selanjutnya dibuatkan dokumen fiktif yang digunakan untuk pengiriman.
Kendaraan-kendaraan ilegal tersebut dijual dengan harga Rp13 juta hingga Rp15 juta per unit sepeda motor, Rp140 juta sampai Rp150 juta per unit mobil, serta Rp210 juta sampai Rp220 juta per unit truk.
Ia mengungkapkan sindikat tersebut total sudah menyelundupkan 1.674 sepeda motor, 34 mobil, serta 19 truk ke Timor Leste.
"Total nilai transaksi kendaraan yang diselundupkan tersebut mencapai Rp100 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 592 atau 591 KUHP baru tentang penadahan serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sindikat penyelundup kendaraan ke Timor Leste dibongkar
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
