
Wali Kota Kupang meminta inovator daerah lindungi karya dengan HKI

Kupang, NTT (ANTARA) - Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo meminta inovator daerah melindungi karya melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna menjamin kepastian hukum serta meningkatkan nilai ekonomi inovasi di Kota Kupang.
“Hari ini kita tidak hanya berbicara tentang kekayaan intelektual, tetapi tentang sebuah ide, sebuah karya. Ide itu sendiri harus berguna dan memberi manfaat bagi orang lain. Karena itulah negara hadir untuk melindungi ide-ide tersebut,” katanya di Kupang, Senin.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Talkshow Edukasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Klinik Hak Cipta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku UMKM, serta inovator daerah.
Christian mengatakan inovasi tidak harus selalu berskala besar, namun harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, banyak perubahan signifikan justru berawal dari gagasan sederhana yang dieksekusi dengan baik.
Ia mendorong berbagai elemen, termasuk pelaku Balai Latihan Kerja (BLK), koperasi, serta lembaga teknis lainnya, untuk aktif mencatatkan karya dan inovasi sebagai kekayaan intelektual yang sah. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari setiap karya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan peran penelitian dan pengembangan daerah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda).
Pemerintah Kota Kupang, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan dukungan anggaran bagi sektor tersebut mulai tahun 2026.
“Penelitian dan pengembangan adalah fondasi kemajuan. Kita tidak bisa bekerja tanpa kajian. Ke depan, Balitbangda harus menjadi garda terdepan dalam mendorong inovasi daerah,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk berani berinovasi dan menciptakan perubahan demi masa depan Kota Kupang yang lebih maju.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang Solvie Y.H. Lukas, dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum terkait HKI di kalangan ASN, peneliti, inventor, dan inovator daerah.
“Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mendorong budaya inovasi sekaligus meningkatkan jumlah pendaftaran hak cipta dan paten di Kota Kupang,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan Kupang Innovation Award Tahun 2026 serta menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-140 Kota Kupang dan 30 tahun Kota Kupang sebagai daerah otonom.
Pada kesempatan sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum NTT Bawono Ika Sutomo selaku narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai HKI khususnya hak cipta.
Selain itu, ia juga memberikan gambaran umum terkait perlindungan paten, khususnya bagi invensi yang memiliki unsur kebaruan dan manfaat praktis.
“Perlindungan HKI bukan hanya melindungi pencipta, tetapi juga mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru yang berdampak pada peningkatan daya saing daerah,” jelas Bawono.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan layanan Klinik Kekayaan Intelektual yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk berkonsultasi langsung terkait potensi perlindungan hak cipta dan paten. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terbukti dari hasil nyata berupa 30 permohonan pencatatan hak cipta yang berhasil diajukan pada hari itu.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
