Logo Header Antaranews Kupang

Kemenkum NTT dorong perlindungan hak cipta program Saboak

Senin, 22 Juni 2026 15:43 WIB
Image Print
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo (ketiga kiri) menyerahkan Petikan Resmi Sertifikat Hak Cipta Program Saboak kepada Wali Kota Kupang Christian Widodo di Taman Nostalgia, Kota Kupang. (ANTARA/HO-Pemkot Kupang)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mendorong perlindungan hak cipta program Sunday Market Buat Orang Kupang (Saboak) sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap inovasi daerah dan mendukung pengembangan ekonomi kreatif.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo di Kupang, Senin, mengatakan hal tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual daerah melalui pencatatan Hak Cipta atas program Saboak yang telah berkembang menjadi salah satu ruang promosi, interaksi, dan pemberdayaan pelaku usaha lokal di Kota Kupang.

“Pencatatan Hak Cipta ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam mendorong perlindungan hukum terhadap berbagai karya, inovasi, dan produk Kekayaan Intelektual yang lahir dari masyarakat. Kehadiran negara melalui sistem Kekayaan Intelektual bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap pihak yang menghasilkan karya maupun inovasi,” katanya.

Ia juga menyampaikan rencana penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual untuk mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran HAKI tanpa harus datang langsung ke kantor Kementerian Hukum.

Kegiatan tersebut juga dimanfaatkan Kanwil Kemenkum NTT sebagai sarana edukasi kepada pelaku UMKM di Saboak dan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak karya, program, dan inovasi daerah yang memperoleh perlindungan hukum sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Bawono.

Sementara itu, Wali Kota Kupang Christian Widodo menekankan bahwa pencatatan Hak Cipta terhadap karya dan program daerah merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum atas inovasi yang lahir dari masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

"Kita sudah dibantu mengurus Kekayaan Intelektual ini. Ini penting sekali seperti yang Pak Bawono sampaikan tadi. Mama-mama UMKM juga harus mendaftarkan, terutama yang punya inovasi-inovasi di bidang makanan dan kuliner. Jangan lupa untuk segera mendaftarkan ke Kementerian Hukum," ujarnya.

Ia menegaskan momentum satu tahun Saboak harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek.

Menurut dia, pendaftaran merek memberikan sejumlah manfaat penting, antara lain kepastian hukum, perlindungan identitas usaha, peningkatan reputasi, nilai ekonomi, serta perlindungan dari potensi pengambilalihan oleh pihak lain.

Christian juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk terus mengkaji dan mengembangkan keberlanjutan program Saboak agar dapat terus menjadi wadah bagi masyarakat sekaligus mendukung berbagai potensi kreativitas dan inovasi yang tumbuh di daerah.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026