Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur memandang penting untuk menetapkan masalah kekeringan yang melanda wilayah itu sebagai bencana, agar bisa dijadikan sebagai dasar hukum dalam mengambil langkah-langkah penanganan.
Wakil Bupati Flores Timur Agus Boli kepada ANTARA di Kupang, Rabu (24/7) mengatakan pemerintahannya sudah membuat surat keputusan bupati tentang bencana kekeringan. "Keputusan ini sebagai dasar hukum bagi pemerintah dalam penanganan jangka pendek maupun jangka panjang," katanya.
Penanganan jangka pendek yang dilakukan pemerintah adalah mengadakan air bersih dan mendistribusikan ke wilayah-wilayah yang dilanda kekeringan, selain meminta kepada para kepala desa untuk menerapkan pola proyek swakelola dengan melibatkan masyarakat desa.
"Kami juga sudah memerintahkan para kepala desa untuk menerapkan pola proyek swakelola supaya tenaga kerja di bayar upah dari dana desa dengan," katanya.
Mengenai penanganan jangka panjang, dia mengatakan, dalam penanganan jangka panjang, pemerintah berencana membangun sumur bor permanen, dan jaringan air minum bersih di daerah rawan kekeringan itu.
Kepala BMKG Stasiun Klimatologi Kupang, Apolinaris Geru secara terpisah mengatakan, Flores Timur merupakan salah satu wilayah di NTT yang mengalami kekeringan ekstrem. Wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori kekeringan ekstrem di wilayah paling timur Pulau Flores itu adalah Larantuka dan Konga.
Baca juga: Artikel - Kekeringan bukan lagi bencana bagi NTT
Baca juga: Kata Wabup Thomas Ola, kekeringan semakin meluas di Lembata
Kekeringan sebagai bencana di Flores Timur
Pemerintah Kabupaten Flores Timur memandang penting untuk menetapkan masalah kekeringan yang melanda wilayah itu sebagai bencana, agar bisa dijadikan sebagai dasar hukum dalam mengambil langkah-langkah penanganan.