
Nelayan Kota Kupang Dilindungi Asuransi

Pihaknya baru menjangkau 160 dari sekitar 5.000 nelayan yang terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang untuk menikmati jasa asuranasi perlindungan bagi para nelayan.
Kupang (Antara NTT) - Sedikitnya160 nelayan di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah terlindungi asuransi nelayan melalui program Bantuan Premi Asuransi bagi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Yang sudah pasti kepesertaannya dan siap disalurkan kartu asuransinya berjumlah 160 nelayan, sedang sisanya masih dalam tahapan verifikasi dan validasi," kata Kepala Dinas Perikanan Kota Kupang Otniel Pello di Kupang, Jumat.
Dia mengatakan baru bisa menjangkau 160 dari sekitar 5.000 nelayan yang terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang untuk menikmati jasa asuranasi perlindungan bagi para nelayan.
Ia menyebut sejumlah alasan itu, antara lain masih minimnya pengetahuan para nelayan terkait dengan manfaat asuransi dengan sebagian premi disubsidi melalui APBN yang oleh pemerintah akan langsung ditangani PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Oleh karena itu, katanya, penting untuk dilakukan sosialiasi secara masif terkait dengan daya fungsi dan kepentingan bagi pemanfaatan nelayan selama melakukan aktivitasnya di laut.
"Dan itu sudah dan akan terus kami lakukan dan akan bekerja sama dengan PT Jasindo Kupang sebagai lembaga penjamin," katanya.
Ia menjelaskan secara teknis karena penyaluran asuransi itu disertai sejumlah syarat, maka Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang memiliki tanggung jawab melakukan verifikasi dan validasi kepesertaannya agar tidak salah sasaran dalam pemberian asuransi.
Dia menyampaikan validasi kepesertan sebagai hal penting agar tidak terjadi kesalahan penyalurannya yang tentu akan berakibat kepada pencapaian tujuan dan sasaran akhir program tersebut.
"Kan program ini untuk perlindungan kepada nelayan, nah kalau yang dapat bukan nelayan maka jelas tujuannya salah. Ini yang kita hindari karena itu penting untuk dilakukan validasi yang lebih baik dan matang," kata mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang itu.
Dia menyebutkan validasi kepesertaan BPAN tentu akan dilandasi dengan petunjuk teknis yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku kuasa pengguna anggaran yang teralokasi dalam APBN itu.
Terdapat kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan itu.
Dia menyebutkan untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia maksmial 65 tahun.
Selain itu, katanya, tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya dan tidak memiliki serta memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh peraturan.
"Juga harus taat atas peraturan dan ketentuan yang ada di polis asuransi yang ada," kata mantan Staf Ahli Wali Kota Kupang Bidang Politik dan Hukum itu.
Selain itu, katanya, setiap calon penerima harus mengisi formulir kepesertaan calon penerima (Form-AN1) dan formulir penunjukan ahli waris atau Form-AN2, fotokopi kartu nelayan dan kartu keluarga, serta buku rekening jika ada.
Khusus untuk ahli waris, dalam petunjuk teknis yang disampaikan itu, harus disertai fotokopi KTP jika sudah berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah dan buku tabungan jika ada.
"Semua syarat kepesertaan calon penerima bantuan itu harus disampaikan ke asuransi melalui Dinas Perikanan ," katanya.
Terhadap risiko yang akan dijamin asuransi untuk nelayan penerima bantuan premi asuransi tu, berupa kematian, cacat tetap, dan biaya pengobatan dengan jumlah yang diberikan sesuai hitungan teknis dan kepesertaan tiap nelayan.
"Jangka waktu pertanggungan polis asuransi bagi nelayan berlaku satu tahun yang dimulai sejak polis diterbitkan," kata Otniel.
"Syarat yang ada saat ini tentu telah dipertimbangkan matang oleh pencetus kebijakan, namun demikian jika bisa dipertimbangkan untuk para nelayan di pesisir daerah ini, apalagi nelayan tradisional," kata Kepala Dinas Perikanan Kota Kupang Otniel Pello di Kupang, Jumat.
Dia mengatakan syarat jaminan yang harus dipenuhi para penerima KUR dengan nilai di atas Rp25 juta itu tentunya perlu dipertimbangkan lagi, sehingga tidak memberikan beban bagi para nelayan, terutama nelayan tradisional, yang masih membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.
Dengan persyaratan yang dipermudah, katanya, maka secara tidak langsung akan memberikan akses yang kian luas bagi para nelayan untuk mendapat suntikan dana melalui KUR guna pengembangan usaha tangkapan dan mungkin budi dayanya.
Secara kelembagaan, Dinas Perikanan siap memberikan keterangan terkait dengan kondisi dan keberadaan calon penerima yang benar-benar nelayan layak mendapatkan permodalan melalui KUR.
Dengan keterangan tersebut, katanya, tentunya menjadi jaminan bahwa calon penerima adalah benar-benar nelayan yang layak mendapatkan akses KUR dari perbankan.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang itu, mengatakan jika memang mengharuskan adanya hak agunan, diharap tidak dipatok dalam bentuk sertifikat tanah atau aset berharga lainnya, tetapi dalam bentuk jaminan dari desa atau lembaga tertentu.
Hal itu, katanya, karena dalam kondisi tertentu masih ada nelayan tradisional yang tidak memiliki sertifikat tanah atau aset berharga lainnya.
"Mereka hanyalah nelayan tradisional yang saban hari melakukan aktivitas penangkapan di laut dengan peralatan seadanya," katanya.
Para nelayan umumnya membutuhkan KUR di atas Rp25 juta karena dana itu untuk membeli kapal dan peralatannya atau mengembangkan usaha budi daya perikanan, seperti rumput laut yang membutuhkan dana cukup besar.
"Ini bagian dari upaya pemerintah agar niat dan tujuan menyejahterakan masyarakat nelayan dengan mengakses sejumlah bantuan permodalan bisa terbuka dan benar-benar dirasa para penangkap ikan dan pembudidaya tersebut," katanya.
Sepanjang 2016, ujar dia, belum ada laporan dari para nelayan di Kota Kupang yang tercatat 5.000 orang itu sudah bisa mengakses KUR.
"Kami sangat berharap dengan kebijakan permudah syarat akan bisa membuka akses luas bagi semua nelayan mendapatkan bantuan dana itu," kata Otniel Pello.
Selama 2016, pemerintah telah mengucurkan KUR Rp100 triliun dengan bunga sembilan persen melalui sejumlah bank.
Dana KUR senilai Rp100 triliun pada 2016 itu, terdiri atas KUR mikro senilai Rp66 triliun, KUR ritel senilai Rp30 triliun, dan KUR TKI Rp4 triliun yang disalur melalui enam lembaga penyalur, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI), bank umum, dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB).
Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
