Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Manggarai merupakan kewenangan KPU RI.
"Saya belum bisa menjawab. Dan itu merupakan kewenangan KPU RI," kata Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Kamis (17/10) terkait kemungkinan penundaan Pilkada di Kabupaten Manggarai jika Pemkab Manggarai tetap menolak memenuhi permintaan anggaran dari KPU.
Kabupaten Manggarai merupakan salah satu dari sembilan kabupaten di NTT yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada tahun 2020.
Dari sembilan kabupaten itu, delapan kabupaten diantaranya telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Anggaran Pilkada Manggarai diserahkan ke KPU RI
Baca juga: Anggaran minim, Bawaslu Manggarai-Malaka tolak tandatangani NPHD
Hanya Kabupaten Manggarai yang belum menandatangani NPHD, karena belum ada kesepakatan mengenai besaran anggaran yang harus disiapkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan pilkada di daerah itu.
Berdasarkan laporan KPU Manggarai, ada dua skenario pendanaan yang diajukan ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), yakni Rp34 miliar untuk 750 tempat pemungutan suara (TPS), dan Rp29 miliar untuk 700 TPS.
Tetapi pada pertemuan 11 Oktober 2019, pihak Pemda Manggarai menyatakan hanya bisa menyanggupi anggaran sebesar Rp15.225.000.000 untuk membiayai keseluruhan Pilkada Manggarai. Akibatnya sampai saat ini belum dilakukan penandatanganan NPHD.
Thomas Dohu menambahkan, telah menyerahkan permasalahan ini ke KPU RI, dan berharap KPU RI dapat melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk mencarikan jalan keluar.
Dia berharap, masalah ini segera diselesaikan agar tahapan pelaksanaan pilkada serentak di daerah itu, dapat dilaksanakan bersamaan dengan delapan kabupaten lainnya di NTT.
Baca juga: Anggaran Pilkada 2020 di Manggarai masih dibahas
Baca juga: Sudah tujuh kabupaten di NTT tandatangani NPHD
Mungkinkah Pilkada 2020 di Manggarai ditunda?
Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Manggarai merupakan kewenangan KPU RI.