Kupang (ANTARA) - Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong para bupati agar mempercepat penerbitan peraturan bupati (Perbup) tentang pedoman penggunaan alokasi dana desa sehingga pencairan pada 2020 di provinsi berbasis kepulauan itui dapat dilakukan tepat waktu.
"Proses pencairan dana desa bisa cepat apabila para bupati lebih cepat menerbitkan Perbup tentang pedoman penggunaan alokasi dana desa. Masih ada kabupaten di NTT yang terlambat menerbitkan perbup yang mengakibatkan pencairan dana desa terlambat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur Sinun Petrus Manuk di Kupang, Minggu (3/11).
Ia mengatakan hal itu terkait dengan masih banyak desa di NTT yang terlambat menyerahkan laporan pertangungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua sebagai dampak dari terlambatnya penerbitan perbub tentang pedoman pengelolaan dana desa tahun 2019.
Baca juga: 632 jembatan di NTT dibangun dengan dana desa
Baca juga: Desa Mata Air gunakan dana desa bangun Posyandu disabilitas
Ia mengatakan para kepala desa terlambat memberikan laporan pertangungjawaban dana desa tahap pertama dan kedua karena imbas dari penerbitan peraturan bupati yang dilakukan tidak tepat waktu.
Ia mengatakan perbup tentang pedoman pengelolaan dana desa seharusnya diterbitkan pada Desember, namun masih ada kabupaten di NTT yang menerbitkan perbup pada Juli.
"Kami berharap dalam pengelolaan dana desa tahun 2020 tidak terjadi seperti itu, sehingga proses pencairan dana desa dapat dilakukan tepat waktu," kata Sinun Petrus Manuk.
Dia mengatakan alokasi dana desa pada 2020 untuk 3.026 desa di NTT mencapai sekitar Rp3,9 triliun atau mengalami kenaikan Rp70 miliar dari alokasi dana desa pada 2019 yang sekitar Rp3,2 triliun.
Baca juga: Dana Desa siap digunakan bangun 30.260 unit rumah di NTT
Baca juga: Kepala Desa di NTT belum pertanggungjawabkan penggunaan dana desa