
Sengketa Tidak Hambat Pilkada

Karena itu dengan situasi yang sedang dihadapi KPU ini tidak akan mengganggu tahapan yang sudah jalan.
Kupang (Antara NTT) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang memastikan sengketa pilkada, yang sedang dihadapi lembaganya, tidak akan mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan.
"Kami pastikan hal itu karena apapun seluruh tahapan dan agenda yang sudah dan sedang jalan, harus terus berjalan hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 15 Februari 2017 mendatang," kata Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik di Kupang, Selasa (15/11).
Dia mengatakan hal itu menjawab sengketa yang sedang dialami KPU secara kelembagaan dan perorangan yang diajukan sejumlah pihak masing-masing paket calon Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Firmanmu) ke PT TUN di Surabaya dan laporan kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKKP) di Jakarta.
Menurut dia, seluruh jadwal dan tahapan yang sudah ada dan saat ini sedang dalam tahapan kampanye akan terus berjalan sesuai agenda yang ada.
Dia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelaksanaan pilkada yang sudah terjadwal tidak boleh terhambat, bahkan tidak boleh dihambat oleh siapapun atau lembaga manapun.
Jika hal itu dilakukan maka yang bersangkutan terkena pidana pemilu dengan hukuman yang cukup berat.
"Karena itu dengan situasi yang sedang dihadapi KPU ini tidak akan mengganggu tahapan yang sudah jalan. Saya jamin hal itu," kata Lodowyk.
Terkait seluruh gugatan dan laporan yang ada, Lodowyk mengatakan secara kelembagaan KPU Kota Kupang siap menghadapinya baik di PT TUN dan DKKP.
Khusus untuk DKPP kata dia, pertanggung jawaban akan dilakukan secara personal dan harus langsung dihadiri masing-masing komisioner. "Ini pertanggung jawaban atas keputusan yang sudah kami ambil dalam sengketa yang sedang digugat tersebut," katanya.
Dia mengaku telah menyediakan seluruh dasar dan sumber hukum yang telah dijadikan alasan dalam pengambilan keputusan terutama terkait penetapan calon yang sudah ada untuk dipertanggung jawabkan di muka sidang DKPP nanti.
Lodowyk mengaku telah mendapatkan informasi persidangan di DKPP melalui telepon pada 10 November lalu yang saat itu juga sekaligus menjadwalkan sidangnya pada 16 November besok.
Namun kemudian, jadwal persidangan pada Rabu 16 November itu dibatal dan hingga saat ini belum ada konfirmasi lanjutan tentang waktu persidangannya. "Kami masih menanti kelanjutan penetapan waktunya oleh DKPP," katanya.
Dalam proses pelaksanaan pilkada serentak 2017 di Kota Kupang, KPU setempat telah menjadi terlapor dalam sengketa di Panwaslu Kota Kupang oleh tiga paket calon, masing-masing Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Firmanmu), Viktor Mesakh-Viktor Manbait (Viktory) dan paket calon Habde Dami-Fredi Lehot (Adil).
Ketia paket ini melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU selaku penyelenggara terkait penetapan calon peserta pilkada Kota Kupang periode 2017-2022.
Dua pasangan di antara tiga pasangan pelapor yang mengadukan KPU ke Panwaslu Kota Kupang yaitu pasangan `Viktory` dan `Adil` berkaitan dengan penerbitan SK 44 KPU tentang penetapan calon yang tidak mengakomodasi dua paket perseorangan tersebut.
Sedangkan satu pasangan lainnya yaitu paket `Firmanmu` mengadukan dugaan pelanggaran KPU dalam SK 44 yang memasukan paket Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus (Sahabat) sebagai calon peserta pilkada.
Menurut psangan Firmanmu, paket Sahabat tidak layak jadi pasangan calon karena melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 tentang petahana lakukan mutasi.
Untuk persoalan ini, Panwaslu Kota Kupang mendesak KPU membatalkan SK 44 dan membuat SK baru dengan hanya satu paket `Firmanmu`.
Namun dalam perjalanan KPU menolak melaksanakan keputusan Panwaslu Kota Kupang tersebut dan menyatakan bahwa SK 44 tentang penetapan pasangan calon peserta pilkada serentak 2017 di Kota Kupang tetap berlaku dan mengakomodasi dua paket, yaitu pasangan calon nomor urut `1` yaitu Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Firmanmu) yang diusung Partai Demokrat, PAN, PPP dan Gerindra dengan 16 kursi.
Serta paket calon nomor urut `2` atau Paket Sahabat mengusung Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus dengan 24 kursi usungan Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI dan PKB.
Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor:
Imansyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
