Logo Header Antaranews Kupang

Kupang Butuh 30.000 Blangko E-KTP

Selasa, 15 November 2016 11:14 WIB
Image Print
Jadi meski kita membutuhkan 30.000 keping namun yang bisa dikasikan paling banyak 5.000 keping

Kupang, (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang membutuhkan sekitar 30.000 keping blangko KTP elektronik (e-KTP) bagi warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan sejak Juni hingga Desember 2016.

"Kami sudah ajukan kebutuhan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar secepatnya dikirim," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang David Marts Mangi di Kupang, Selasa (15/11)

Dia mengatakan, saat ini proses pencetakan masih memanfaatkan blanko e-KTP yang tersisa sekitar 300 keping untuk warga yang sudah merekam terlebih dahulu sejak Mei dan Juni 2016.

Namun demikian kebutuhan ketersediaan blanko itu akan segera selesai, menyusul kian tingginya warga melakukan pertekaman data e-KTP untuk kepentingan pengurusan sejumlah kebutuhannnya yang memanfaatkan KTP sebagai salah satu syarat formalnya.

Dijelaskannya, jumlah blangko KTP yang saat ini masih tersisa di dinas tersebut hanya berjumlah sekitar 300 keping dan tentu tidak bisa mengakomodasi seluruh permintaan warga yang sudah terekam data dirinya hingga mencapai 30.000 jiwa.

Ada sekitar 6.000 lebih warga yang sudah melakukan perekaman namun belum bisa dicetak kartunya sebagai akibat dari rusaknya mesin pencetaknya dan kurangnya pasokan blangko.

Kementerian Dalam Negeri, kata David, hanya bisa memenuhi permintaan 5.000 keping blangko e-KTP untuk kabupaten dan kota se-Indonesia dalam sekali penjemputan.

"Jadi meski kita membutuhkan 30.000 keping namun yang bisa dikasikan paling banyak 5.000 keping. Sehingga jika ingin memenuhi kebutuhan yang ada maka harus dilakukan enam tahapan," katanya.

Meskipun blangko KTP elektronik masih sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri, namun diharap warga untuk tetap melakukan perekaman sehingga ketika blangko sudah tersedia, proses pencetakan sudah bisa dilakukan. "Kita butuh kerja sama warga untuk terus melakukan perekaman," katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang juga sudah memanfaatkan alat perekeman di dua kecamatan lainnya, yaitu di Kelapa Lima dan Maulafa untuk mempercepat proses perekeman data diri warga itu.

"Selama ini perekaman hanya bisa dilakukan di Kecamatan Kota Raja dan Oebobo. Dalam pekan depan layanan perekaman juga sudah bisa dilakukan di Maulafa dan Kelapa Lima," katanya.

Dia mengatakan, jika dalam perjalanan proses perekaman dan tidak bisa dilanjut ke pencetakan KTP elektronik, maka Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang akan menerbitkan surat keterangan kependudukan yang fungsi dan kepentingannya sama dengan KTP elektronik.

Surat ketyerangan itu, lanjut dia, akan bisa dipakai untuk sejumlah kepentingan yang antara lain, pilkada, urusan perbankan, sekolah, paspor dan urusan keimigrasian lainnya. "Masa waktunya enam bulan dan bisa berlaku sah," katanya.

Terkait jumlah warga yang sudah melakukan perekaman, David menyebut hingga Agustus 2016, sudah mencapai 367.308 orang dari jumlah wajib KTP daerah itu berjumlah 409.675 orang.

Sementara dari jumlah yang belum terekam data dirinya secara elektronik sebanyak 42.367 orang dari keseluruhan jumlah penduduk Kota Kupang sebanyak 536.462 jiwa.

"Dan yang sudah terekam namun belum tercetak KTP elektroniknya berjumlah 6.612 KTP. Sedangkan yang sudah dicetak sebanyak 198.216 KTP," katanya.

Dia berharap warga untuk terus melakukan perekaman sehingga data dirinya sebagai warga Kota Kupang bisa masuk dan tercatat dalam data base yang ada dan pada saatnya bisa dicetak KTP elektroniknya.



Pewarta :
Editor: Imansyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026