Inche Sayuna minta pengawasan dana desa diperketat

id dana desa

Inche Sayuna minta pengawasan dana desa diperketat

Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Inche Sayuna (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

"Sebagai bagian dari representasi rakyat NTT, kami hanya bisa berharap agar ADD tersebut dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat lewat program-program produktif yang dikerjakan," kata Inche Sayuna..
Kupang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur mengharapkan pemerintahan Gubernur Viktor Laiskodat memperketat pengawasan pengelolaan dana desa sebesar Rp3,9 triliun untuk 3.026 desa dalam tahun ini, agar tidak dikorup.

"Sebagai bagian dari representasi rakyat NTT, kami hanya bisa berharap agar ADD tersebut dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat lewat program-program produktif yang dikerjakan," kata Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna ketika dihubungi Antara di Kupang, Minggu (02/02/2020).

Ia mengatakan, dana desa sebesar Rp3,9 triliun yang dialokasikan pemerintah pusat untuk mendorong percepatan pembangunan di desa agar ekonomi masyarakat desa terus dan semakin menggeliat.

"Dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat harus dikelola secara profesional sesuai program yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa sehingga tidak terjadi penyimpangan," tegas politisi senior dari Partai Golkar itu.
ilustrasi. dana desa. (ANTARA FOTO/HO-Ist)
Ditambahkannya, dalam mengantisipasi penyimpangan maka pemerintah kabupaten di provinsi berbasis kepulauan ini agar secara rutin memberikan pelatihan tentang manajemen keuangan desa agar perangkat desa tidak mengalami kesulitan dalam penyusun laporan pertangungjawaban.

"Keterbatasan SDM menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan dana desa, khususnya saat dilakukan penyusunan laporan pertangungjawaban dana desa setiap tahun," katanya.

Atas dasar itu, perlu diberikan pelatihan-pelatihan tentang sistem administrasi keuangan desa agar perangkat desa memahami dengan baik tentang administrasi keuangan yang benar sesuai aturan yang berlaku,

Ia mengatakan, apabila para perangkat desa mengunakan dana desa sesuai aturan yang berlaku tentu akan terhindar dari persoalan hukum.

Pada 2020 Provinsi NTT mendapat alokasi dana desa sebesar Rp3,9 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp70 miliar dari alokasi dana desa tahun 2019 sebesar Rp3,2 triliun yang akan dialokasikan untuk 3.026 desa. 
Ilustrasi: Pemanfaatan dana desa. (ANTARA FOTO/HO-Ist)