Nelayan diimbau tertib mengurus SIKPI

id nelayan NTT

Nelayan diimbau tertib mengurus SIKPI

Kepala Cabang DKP Provinasi NTT Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, Sikka, Antonius Andi Amuntoda (ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda)

"Urusan SIKPI penting agar nelayan tidak terjerat masalah hukum ketika mengangkut ikan untuk dipasarkan ke berbagai daerah," kata Antonius Andi Amuntoda,,
Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur mengimbau para nelayan di daerah ini agar tertib mengurus Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) ketika hendak mengangkut ikan antardaerah di provinsi setempat.

"Urusan SIKPI penting agar nelayan tidak terjerat masalah hukum ketika mengangkut ikan untuk dipasarkan ke berbagai daerah," kata Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, Sikka, Antonius Andi Amuntoda, ketika dihubungi Antara dari Kupang, Senin (3/2).

Dia mencontohkan seperti peristiwa penangkapan seorang nelayan berinisial I oleh Direktorat Polairud Polda NTT beberapa waktu lalu di sekitar perairan Teluk Kupang karena tidak memiliki SIKPI.

Nelayan tersebut diamankan ketika berlayar dari Larantuka, Flores Timur menuju Tenau, Kota Kupang dengan mengangkut sekitar 10 ton ikan berbagai jenis.
Sebuah kapal nelayan KM Mina Maritim yang diamankan petugas kapal patroli dari Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur di sekitar perairan Teluk Kupang karena mengangkut ikan tanpa memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) pada pada Jumat (24/1/2020). (ANTARA FOTO/HO-Direktorat Polairud Polda NTT)
"Masalah seperti ini yang kita tidak inginkan menimpa nelayan kita, karena itu harus tertib mengurus SIKPI ketika mengangkut ikan karena bersifat wajib," katanya.

Andi Amuntoda menjelaskan, kapal nelayan yang berukuran 10-30 GT wajib mengurus SIKPI melalui DKP provinsi, sedang di atas 30 GT harus mengantongi SIKPI dari pusat.

Hanya kapal berkapasitas 1-10 GT yang tidak diwajibkan karena diklasifikasikan sebagai nelayan kecil yang dilindungi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Nelayan Kecil.

Untuk itu, Antonius mengimbau agar nelayan di wilayah kerjanya yakni Lembata, Flores Timur, dan Sikka agar memperhatikan kelengkapan perizinan sehingga tidak tersangkut masalah hukum seperti dalam peristiwa tersebut.

"Kami berharap ini menjadi perhatian serius nelayan di daerah karena kehadiran cabang dinas di daerah tentunya untuk mendekatkan pelayanan langsung kepada masyarakat," katanya.

"Jadi silakan nelayan mengurus perizinan melalui kami sehingga bisa direkomendasikan ke Dinas PTSP provinsi untuk mengeluarkan surat izinnya," katanya.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) menggandeng Badan Wakaf Al Quran menyalurkan wakaf dua perahu ketinting dan 10 alat tangkap ikan bagi nelayan di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2019). Bantuan diberikan setelah sebelumnya juga disalurkan empat perahu ketinting untuk nelayan di Adonara, Flores Timur, NTT. (ANTARA/Anom Prihantoro/am).