
Dua nelayan di NTT terjerat pidana penggunaan bahan peledak

Kupang (ANTARA) - Polisi Perairan dan Udara Polda NTT menyatakan dua nelayan di Kabupaten Sikka, berinisial AB (48), dan I (27), terancam pidana penjara maksimal enam tahun setelah ditangkap karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution di Kupang, Rabu, mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar,” katanya.
Ia menegaskan praktik bom ikan merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah pesisir.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel KP.P Sukur XXII-3007 melaksanakan patroli rutin dari Pelabuhan Wuring menuju perairan pesisir Maumere pada Selasa (7/4) kemarin.
Saat patroli, petugas menemukan sebuah perahu motor berwarna biru, putih, dan kuning yang diawaki dua orang di perairan Desa Haewuli, Kecamatan Alok Barat.
Saat diperiksa, keduanya mengaku sedang memperbaiki mesin perahu. Namun petugas mencurigai karena tidak ditemukan alat tangkap ikan di atas perahu tersebut.
Sebaliknya, petugas menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk pengeboman ikan, antara lain kompresor, alat selam, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua nelayan tersebut mengakui telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan.
Petugas kemudian melakukan penyelaman di lokasi dan menemukan 333 ekor ikan mati akibat ledakan yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga menyita satu unit perahu motor tanpa nama, mesin ketinting 5,5 PK, mesin dan tabung kompresor, selang sepanjang 50 meter, serta perlengkapan selam lainnya.
Irwan menambahkan, penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan dapat menghancurkan terumbu karang dalam waktu singkat dan berdampak panjang terhadap produktivitas perairan.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Markas Unit Sikka Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditpolairud Polda NTT mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak menggunakan cara-cara ilegal dalam menangkap ikan serta aktif melaporkan praktik serupa.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
