Pemkot Kupang izinkan eselon IV bekerja dari rumah

id pegawai diliburkan

Pemkot Kupang izinkan eselon IV bekerja dari rumah

Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (ANTARA/ Benny Jahang)

Bekerja di rumah hanya berlaku bagi aparatur sipil negara yaitu eselon IV dan staf/ pelaksana, guru, dan anak sekolah.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, mengizinkan PNS-nya untuk bekerja dari rumah dalam upaya menekan riziko penularan virus corona di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore ketika dihubungi wartawan di Kupang, Kamis (19/3/2020) mengatakan kebijakan bekerja di rumah bagi ASN lingkup pemerintah Kota Kupang akan berlangsung selama 14 hari.

Ia menyebutkan, kebijakan bekerja di rumah bagi ASN di ibu kota provinsi NTT itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyusaian sistem kerja aparatur sipil negara  dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Dikatakannya, bekerja di rumah hanya berlaku bagi aparatur sipil negara yaitu eselon IV dan staf/ pelaksana, guru, dan anak sekolah.

"Mulai besok tanggal 20 Maret 2020 sekolah diliburkan termasuk ASN khususnya eselon IV dan staf/pelaksana," katanya.

Dia menambahkan, bekerja di rumah tidak berlaku bagi pejabat eselon II, III, Kepala Sekolah, Camat dan Lurah dan bendahara tetap bekerja seperti biasa.

"Para pejabat eselon II dan III tetap masuk kerja seperti biasa termasuk para kepala sekolah," kata Jefri Riwu Kore

Politisi partai Demokrat ini mengatakan, instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada publik seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kependudukan dan BPBD tetap bekerja seperti biasa.