Kupang (Antara NTT) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mendesak pemerintah untuk menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pemerintah harus berani mengambil sikap tegas membubarkan ormas-ormas yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ketua PWNU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jamal Ahmad di Kupang, Jumat.
Pemerintah akan mengajukan pembubaran HTI melalui pengadilan, namun belum eksplisit mengenai ormas lain yang dinilai banyak pihak sering menebar rasa permusuhan dan bersikap intoleran terhadap keberagaman masyarakat Indonesia.
Dia mengatakan, sejak lama NU memberikan masukan kepada pemerintah untuk membubarkan HTI, namun pemerintah masih mencari alasan yang kuat dan hari ini pemerintah telah bertindak benar.
"Kalau soal HTI ini, sejak lama NU memperjuangkan agar dibubarkan, tetapi pemerintah masih mencari model untuk membubarkan. Bukan tataran opini, jadi kita suarakan sudah lama," katanya.
Dia yakin, setiap ormas yang melakukan aktivitas yang mengarah pada usaha merongrong pemerintah, cepat atau lambat pasti akan dibubarkan.
NU NTT, kata dia, juga meminta pemerintah jangan membiarkan ormas-ormas intoleran berkembang menjadi besar karena mereka bisa menggulingkan pemerintahan yang sah dengan cara-cara kekerasan.
"Jadi bukan HTI saja, tetapi masih banyak organisasi-organisasi kemasyarakat yang ada di Indonesia saat ini, yang selalu saja melakukan aktivitas yang membahayakan keutuhan NKRI," katanya.
Aktivitas-aktivitas itu biasanya dilakukan di rumah-rumah ibadah, sehingga pemerintah bisa memerintahkan Menteri Agama untuk memantau aktivitas pada setiap rumah ibadah yang ada di Indonesia, katanya.
Dia berharap pemerintah tidak terlambat mengambil tindakan tegas, karena negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa.
Tindak Tegas Ormas Pengganggu Keutuhan NKRI
"Pemerintah harus berani mengambil sikap tegas membubarkan ormas-ormas yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Jamal Ahmad.