Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mendorong kepolisian di daerah ini untuk menerapkan Maklumat Kapolri yang melarang kegiatan pengumpulan massa dalam mendukung pencegahan penyebaran virus corona baru (COVID-19).
"Maklumat Kapolri masih berlaku sehingga perlu diterapkan secara serius dalam mencegah adanya kerumunan warga di NTT," kata dia melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu di Kupang, Minggu (5/4)..
Ia mengatakan hal itu terkait dengan adanya pengumpulan ribuan warga di Kabupaten Alor untuk menjemput artis LIDA 2020, Hamid Haan pada Sabtu (4/4) di tengah pandemi COVID-19.
Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Alor benar-benar menaati protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona dengan melakukan pembatasan sosial dan fisik bagi warga setempat.
"Kami harapkan kerumunan massa seperti yang terjadi di Alor pada Sabtu (4/4) tidak terulang dalam memutuskan rantai penyebaran virus corona," kata dia.
Di Kabupaten Alor, saat ini terdapat enam orang dengan kategori pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
Pemerintah NTT, kata dia, meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di provinsi berbasis kepulauan itu untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pencegahan penyebaran virus corona.
Pemerintah Provinsi NTT menjelaskan Maklumat Kapolri dalam pencegahan penyebaran virus corona diterapkan guna menghindari kerumunan warga yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19.
Maklumat Kapolri belum dijalankan di NTT
"Maklumat Kapolri masih berlaku sehingga perlu diterapkan secara serius dalam mencegah adanya kerumunan warga di NTT," katanya seperti dikutip Marius Ardu Jelamu..