Pemkab Sikka larang ternak babi masuk untuk mencegah ASF

id NTT, ASF,Penyebaran ASF di SIKKA,babi mati karena ASF,virus ASF

Pemkab Sikka larang ternak babi masuk untuk mencegah ASF

Kepala Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan Sikka Yohanes Emil Satriawan Sadipun. ANTARA/Ho-Dok Pribadi

Terakhir sampai awal Mei sudah ada sekitar 550 ekor babi di Sikka yang mati akibat ASF, karena itu kami larang babi masuk ke daerah kami...
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang pengusaha penjualan ternak babi dan daging babi untuk memasukkan babi dari daerah lain ke wilayah tersebut setelah meningkatnya kasus kematian babi akibat infeksi virus African swine ever (ASF) atau demam babi Afrika di daerah itu.

"Terakhir sampai awal Mei sudah ada sekitar 550 ekor babi di Sikka yang mati akibat ASF, karena itu kami larang babi masuk ke daerah kami," kata Kepala Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan Sikka Yohanes Emil Satriawan Sadipun di Kupang, Kamis, (16/5/2024).

Dia mengatakan bahwa kasus ASF di Kabupaten Sikka sendiri sempat landai sejak tahun kemarin, namun kasus itu kembali muncul di awal tahun 2024.

Pihaknya menduga bahwa kembali masuknya virus ASF tersebut ke Kabupaten Sikka, karena diselundupkan oleh peternak babi ke pasar Alok dari Kabupaten Nagekeo.

"Mereka bawa belasan ekor lalu jual dengan harga murah di pasar," tambah dia.

Dia menambahkan bahwa ratusan ekor ternak babi yang mati itu tersebar di sembilan kecamatan dan 27 desa di Kabupaten Sikka.

"Ada 20 sampel yang kami periksa dan hasilnya positif," tambah dia.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan kandang babi untuk mencegah menyebarnya virus itu ke babi yang lainnya.

Pemerintah setempat juga kata dia telah mengeluarkan instruksi Bupati nomor Distan.524.3/146 N/2024 tentang Pemberantasan Penyakit ASF di Kabupaten Sikka.

Selain melarang masuk ternak babi, pihaknya juga menginstruksikan agar setiap ternak babi dan produk-produknya yang masuk ke wilayah Kabupaten Sikka dan atau perpindahan/mutasi hewan penularan ASF antar wilayah kecamatan/desa/kelurahan wajib disertai dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Hasil Pengujian Laboratorium Bebas Penyakit African Swine Fever (ASF).

Kemudian juga ternak babi yang diperdagangkan di pasar bukan babi yang sakit sehingga sebelum menjual ke pasar terlebih dahulu melapor ke Pusat Kesehatan Hewan terdekat atau Dinas Pertanian Kabupaten Sikka untuk dilakukan pemeriksaan status kesehatan hewannya.

Selain itu, peternak atau pemilik Babi dilarang untuk memotong dan mengedarkan daging babi yang terinfeksi ASF Ke masyarakat sekitar/Keluarga/Kerabat karena dapat sebagai agen penyebaran virus ASF bagi babi yang lainnya.

Bagi peternak atau masyarakat yang akan memotong babi yang dagingnya akan diedarkan atau leis, minimal empat hari sebelum dipotong harus sudah melapor ke Pusat Kesehatan Hewan terdekat atau Dinas Pertanian Kabupaten Sikka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap babi tersebut.

Pemda juga mengimbau masyarakat untuk membeli daging babi yang berasal dari pemotongan di Rumah Potong Hewan Babi milik Pemerintah atau dibawah pengawasan petugas kesehatan hewan.

Baca juga: Pemkab Lembata larang warga jual dan makan daging babi yang mati

"Sebagai peternak tindakan preventif jika ada dugaan ASF/ditemukan babi yang sakit/mati segera melaporkan pada Petugas Pusat Kesehatan Hewan di Wilayah Kecamatan/Dinas terkait dalam waktu 24 jam," tambah dia.

Baca juga: Nagekeo perkuat pengawasan cegah ASF di empat wilayah

Dengan tegas pemda juga menginstruksikan kepada masyarakat agar tidak membuang bangkai ternak babi di sembarang tempat (di jalanan/kali mati/hutan/laut) melainkan harus menguburkan di dalam tanah untuk mencegah penularan ASF yang lebih luas.