Lembata tegaskan larangan lalu lintas babi antar-kecamatan
Tidak boleh lagi dari dalam Kota Lewoleba ke kecamatan atau desa...
Lewoleba (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mempertegas larangan lalu lintas ternak babi antar-kecamatan dan desa untuk mencegah penyebaran virus African Swine Fever (ASF) pada ternak babi milik warga.
"Tidak boleh lagi dari dalam Kota Lewoleba ke kecamatan atau desa," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Lembata Theresia Making usai rapat koordinasi terkait ASF dan rabies di Kantor Bupati Lembata, Lewoleba, Selasa, (4/6/2024).
Hal itu ditegaskan merujuk pada angka kematian babi yang telah mencapai 239 ekor sejak Mei dengan dua kasus positif ASF. Kejadian kematian babi ini pun berada dalam wilayah Kota Lewoleba, tepatnya di Kecamatan Nubatukan.
Theresia menegaskan pencegahan lalu lintas ternak babi menjadi salah satu hal penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat, karena belum ada obat atau vaksin untuk mengatasi virus ASF. Larangan itu tidak hanya berlaku untuk ternak babi yang masih hidup, tapi juga produk asal babi dan daging babi.
Ternak babi yang sudah mati atau sakit pun, kata dia, tidak boleh dibagi-bagikan ke keluarga atau dijual.
Informasi tersebut juga telah diteruskan hingga ke tingkat desa. Para petugas juga menyampaikan imbauan itu menggunakan mobil keliling di dalam wilayah Kota Lewoleba.
"Tidak boleh lakukan pemotongan babi yang sakit atau mati lalu dijual atau dibagi-bagikan," katanya.
Selain penghentian lalu lintas ternak babi dari dalam Kota Lewoleba ke kecamatan atau desa, hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh masyarakat yakni penguburan ternak babi yang sudah mati.
Petugas Kesehatan Hewan dari DPKP Kabupaten Lembata Gregorius Dengakae menambahkan ternak babi yang sudah mati harus segera dikubur secara mandiri di halaman rumah warga masing-masing.
Ia menilai penguburan massal untuk ternak babi warga yang mati akan menyebabkan pergerakan virus lebih cepat karena jalur atau rute pengantaran ternak babi dari rumah ke lokasi tersebut. Oleh karena itu ternak babi yang sudah mati wajib dikubur secara mandiri oleh pemilik ternak.
Baca juga: Pemkab Lembata perkuat edukasi masyarakat untuk cegah ASF
Selanjutnya ia menekankan pentingnya biosekuriti kandang dan disinfeksi. Ia juga meminta peternak babi untuk memastikan pakan yang dikonsumsi oleh ternak benar-benar sehat dan tidak terkontaminasi virus ASF.
Baca juga: Pemda Nagekeo hentikan sementara perdagangan ternak babi di pasar hewan
"Semua ini sudah kami informasikan lewat edukasi dan komunikasi," ucapnya.
"Tidak boleh lagi dari dalam Kota Lewoleba ke kecamatan atau desa," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Lembata Theresia Making usai rapat koordinasi terkait ASF dan rabies di Kantor Bupati Lembata, Lewoleba, Selasa, (4/6/2024).
Hal itu ditegaskan merujuk pada angka kematian babi yang telah mencapai 239 ekor sejak Mei dengan dua kasus positif ASF. Kejadian kematian babi ini pun berada dalam wilayah Kota Lewoleba, tepatnya di Kecamatan Nubatukan.
Theresia menegaskan pencegahan lalu lintas ternak babi menjadi salah satu hal penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat, karena belum ada obat atau vaksin untuk mengatasi virus ASF. Larangan itu tidak hanya berlaku untuk ternak babi yang masih hidup, tapi juga produk asal babi dan daging babi.
Ternak babi yang sudah mati atau sakit pun, kata dia, tidak boleh dibagi-bagikan ke keluarga atau dijual.
Informasi tersebut juga telah diteruskan hingga ke tingkat desa. Para petugas juga menyampaikan imbauan itu menggunakan mobil keliling di dalam wilayah Kota Lewoleba.
"Tidak boleh lakukan pemotongan babi yang sakit atau mati lalu dijual atau dibagi-bagikan," katanya.
Selain penghentian lalu lintas ternak babi dari dalam Kota Lewoleba ke kecamatan atau desa, hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh masyarakat yakni penguburan ternak babi yang sudah mati.
Petugas Kesehatan Hewan dari DPKP Kabupaten Lembata Gregorius Dengakae menambahkan ternak babi yang sudah mati harus segera dikubur secara mandiri di halaman rumah warga masing-masing.
Ia menilai penguburan massal untuk ternak babi warga yang mati akan menyebabkan pergerakan virus lebih cepat karena jalur atau rute pengantaran ternak babi dari rumah ke lokasi tersebut. Oleh karena itu ternak babi yang sudah mati wajib dikubur secara mandiri oleh pemilik ternak.
Baca juga: Pemkab Lembata perkuat edukasi masyarakat untuk cegah ASF
Selanjutnya ia menekankan pentingnya biosekuriti kandang dan disinfeksi. Ia juga meminta peternak babi untuk memastikan pakan yang dikonsumsi oleh ternak benar-benar sehat dan tidak terkontaminasi virus ASF.
Baca juga: Pemda Nagekeo hentikan sementara perdagangan ternak babi di pasar hewan
"Semua ini sudah kami informasikan lewat edukasi dan komunikasi," ucapnya.