Bawaslu NTT: 203 warga lamar jadi peserta SKPP

id bawasli, jemsris,pendidikan daring,bwaslu ntt,ntt,kupang

Bawaslu NTT: 203 warga lamar jadi peserta SKPP

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Jumlah tersebut terdiri dari 143 laki-laki dan 60 orang lainnya perempuan
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 203 warga sudah mengajukan lamaran untuk menjadi peserta sekolah kader pengawasan partisipatif (SKPP).

Jumlah tersebut terdiri dari 143 laki-laki dan 60 orang lainnya perempuan, kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna kepada ANTARA di Kupang, Kamis (16/4).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan peserta sekolah kader pengawasan partisipatif (SKPP), asal provinsi berbasis kepulauan itu.

"Yang mendaftar dari NTT untuk ikut menjadi peserta sekolah kader pengawasan partisipatif (SKPP) sebanyak 203 orang. Mereka tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT," katanya.

Secara nasional, kata dia, total pendaftar untuk menjadi peserta sekolah kader pengawasan partisipatif (SKPP) sebanyak 20.665 orang.

Baca juga: Anggaran pengawasan pilkada belum dikembalikan
Baca juga: Bawaslu NTT nonaktifkan panwascam pengawas desa/kelurahan


Badan Pengawas Pemilihan Umum akan menggelar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) berbasis dalam jaringan (daring) di saat pembatasan sosial akibat pandemi COVID-19.

"Dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, SKPP Daring menjadi jalan keluar dari keterbatasan ruang dan waktu dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pilkada," katanya menjelaskan.

SKPP daring tersebut diharapkan tetap mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis, tentang pengawasan serta sebagai sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat.

Program yang akan diselenggarakan mulai April 2020 itu menurut dia menjadi sarana pendidikan pemilu dan pilkada serta pengawasan bagi masyarakat.

Melalui SKPP daring, Bawaslu berupaya menyediakan fasilitas yang baik dan optimal bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif.

Selain sebagai pengawas partisipatif, peserta SKPP daring nantinya akan menjadi kader yang merupakan perpanjangan tangan Bawaslu dalam menggerakkan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada.