Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap menyesuaikan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, yang akan digelar pada sembilan kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu.
"Kami masih menunggu Perppu, tetapi pada prinsipnya kami siap menyesuaikan jadwal pilkada, jika terjadi penundaan untuk semua tahapan pilkada," kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Senin (27/4), terkait penundaan pilkada.
Pemerintah telah memutuskan opsi pertama dari tiga opsi yang disepakati dengan DPR, yakni penundaan pilkada serentak tiga bulan yakni bulan Desember 2020, enam bulan yakni bulan Maret 2021 dan satu tahun yakni bulan September 2021.
Baca juga: Penundaan pilkada pengaruhi peluang calon petahana
Baca juga: KPU NTT minta hentikan penggunaan dana hibah pilkada
Menurut dia, sebagai penyelenggara di daerah, pihaknya siap menyesuaikan dengan apa yang diputuskan secara bersama-sama di tingkat nasional.
"Kami di daerah tetap menunggu, apabila terjadi penundaan, apakah tiga bulan, enam bulan ataukah atau 12 bulan. Kami siap menyesuaikan," katanya.
Hanya saja, sejauh ini informasi mengenai penundaan pilkada baru diketahui melalui media, tetapi belum ada keputusan resmi dari KPU RI, katanya.
Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.
Dari sembilan kabupaten ini, empat kabupaten diantaranya tanpa calon perseorangan yakni di pilkada Kabupaten Manggarai, Sumba Barat, Sumba Timur dan Malaka.
KPU siap sesuaikan jadwal pilkada di sembilan kabupaten
Kami masih menunggu Perppu, tetapi pada prinsipnya kami siap menyesuaikan jadwal pilkada, jika terjadi penundaan untuk semua tahapan pilkada