Kupang (ANTARA) - Polsek Kelapa Lima Polres Kota Kupang menangkap seorang pria bernama Antonius Pakuuma, yang merupakan mantan narapidana yang kembali melakukan aksinya dengan cara mencuri di dalam angkutan umum.
"Yang bersangkutan adalah mantan narapidana yang baru selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I A Kupang, pada akhir November 2019 lalu," kata Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Sertiawan kepada wartawan di Kupang, Senin, (27/4).
Andri menjelaskan bahwa Antonius ditangkap beberapa tahun silam dan masuk sel karena melakukan pencurian di dalam angkutan umum dan kali ini yang bersangkutan kembali melakukan hal yang sama.
Baca juga: Polisi amankan WN Timor Leste yang masuk tanpa paspor
Baca juga: Polisi gerebek tempat hiburan malam di Kupang
Ia mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan oleh Polsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Andri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku dalam menjalan aksinya hanya melakukan seorang diri dengan cara membuntuti korban usai keluar dari salah satu bank.
"Jadi dia (pelaku) memang sering nongkrong di depan bank, saat melihat mangsanya menaiki angkutan umum dirinya juga ikutan naik dan di dalam mobil ia melakukan aksinya," tambah dia.
Baca juga: Polda NTT dapat bantuan bilik disinfektan
Kebanyakan korban adalah ibu-ibu atau pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang baru selesai mencairkan uangnya di bank dan hendak pulang menumpang angkutan umum.
Penangkapan Antonius dilakukan dengan cepat setelah polisi mendapat laporan dari seorang korban.
Polisi tangkap mantan napi yang mencuri
Yang bersangkutan adalah mantan narapidana yang baru selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I A Kupang, pada akhir November 2019 lalu.