Polisi amankan WN Timor Leste yang masuk tanpa paspor

id IMIGRASI,atambua,kupang,kota kupang,NTT,perbatasan timor leste

Polisi  amankan  WN Timor Leste yang masuk tanpa paspor

Petugas Imigrasi Atambua memeriksa SDD saat tiba di Kantor Imigrasi Atambua. (ANTARA/HO/Imigrasi Atambua)

Tim dari Inteldakim Imigrasi Atambau sudah menjemput yang bersangkutan dan sudah diproses di Imigrasi Atambua.
Kupang (ANTARA) - Seorang pria berkewarganegaraan Timor Leste berinisial SDD (24) ditangkap aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena masuk melalui "jalan tikus" dan langsung diserahkan ke Lantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua karena masuk ke daerah ini tanpa membawa paspor.

"Tim dari Inteldakim Imigrasi Atambau sudah menjemput yang bersangkutan dan sudah diproses di Imigrasi Atambua," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu KA Halim saat dihubungi dari Kupang, Kamis, (23/4).

Ia mengatakan SDD adalah pria berkewarganegaraan Timor Leste yang berprofesi sebagai tukang kayu. Ia memasuki Indonesia melalui jalur tikus (jalan tak resmi), namun berhasil diamankan oleh petugas di perbatasan tersebut.

Baca juga: Pemprov perketat pengawasan jalan 'tikus' di perbatasan NTT-Timor Leste
Baca juga: NTT tutup tiga pintu perbatasan ke Timor Leste


Usai diamankan, petugas keamanan langsung membawa SDD untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Dibuktikan dengan adanya surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh RSUPP Betun, Kabupaten Malaka yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.

"Usai diperiksa dan dinyatakan sehat, yang bersangkutan langsung kami jemput setelah sebelumnya ditempatkan di Rumah Detensi di Motamasin," ujar dia pula.

Halim menambahkan bahwa SDD saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas inteldakim yang selanjutnya hasil pemeriksaan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan tujuan membantu pamannya yang juga tukang kayu di Kabupaten Malaka. "Secepatnya yang bersangkutan akan kami deportasi ke Timor Leste," ujar dia.

Ia juga mengatakan dengan keberhasilan itu menunjukkan bahwa satuan tugas yang bertugas di perbatasan khususnya di jalan-jalan tikus bekerja maksimal.

Sebelumnya, Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT mengharapkan Satgas Lintas Batas dapat memperketat pengawasan pada jalan-jalan tikus (jalan-jalan tidak resmi) pintu masuk perbatasan darat NTT dengan Timor Leste, menyusul pembatasan lalu lintas orang melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

"Kami tentu mengharapkan, sudah ada rapat terpadu Satuan Tugas (Satgas) Lintas Batas untuk memperketat, jalan-jalan tikus yang selama ini dimanfaatkan oleh warga sebagai pintu keluar masuk," kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT Linus Lusi.

Baca juga: TNI-AD terus perketat penjagaan di Perbatasan NTT-Timor Leste

Sejak adanya kasus warga Timor Leste terpapar COVID-19, pihaknya hanya membuka pintu perbatasan untuk lalu lintas manusia satu kali sepekan, kecuali barang.

"Saat ini lalu lintas manusia hanya satu kali dalam sepekan yakni pada setiap Rabu, sekitar pukul 10.00-12.00 waktu Timor Leste atau pukul 09.00-12.00 WITA," katanya pula.