Dishub NTT sebut layanan penerbangan antarwilayah segera normal

id NTT,Dinas Perhubungan NTT,Layanan penerbangan,Penerbangan antarwilayah

Dishub NTT sebut layanan penerbangan antarwilayah  segera normal

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

"Kalau hari ini masyarakat menyaksikan tidak ada penerbangan itu semata-mata karena alasan teknis, layanan penerbangan segera normal kembali," katanya kepada Antara di Kupan
Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Isyak Nuka mengatakan layanan penerbangan antarwilayah di NTT segera normal kembali untuk melayani masyarakat di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

"Kalau hari ini masyarakat menyaksikan tidak ada penerbangan itu semata-mata karena alasan teknis, layanan penerbangan segera normal kembali," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa, (28/4).

Ia memperkirakan maskapai penerbangan akan kembali melayani rute penerbangan antarkota di wilayah NTT pada pekan depan.

Isyak Nuka mengatakan, saat ini sejumlah maskapai seperti TransNusa dan Wings Air belum melayani penerbangan antarwilayah di NTT karena persoalan teknis.

Baca juga: Kadishub NTT: maskapai belum layani penerbangan bisa dimaklumi
Baca juga: Dishub NTT tegaskan bandara dan pelabuhan tidak ditutup


Ia menjelaskan, hal itu terjadi karena ketika Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 dikeluarkan pada 24 April, pihak maskapai sudah telanjur memulangkan crew pesawat seperti Capten Pilot, Co-Pilot, pramugari, dan teknisi ke sejumlah daerah asal seperti Jawa, Bali, dan Sulawesi.

"Pihak maskapai mungkin tidak menyangka bahwa dengan dasar peraturan menteri tersebut mereka diperbolehkan beroperasi melayani antarwilayah," katanya.

Isyak Nuka mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat penegasan kepada seluruh operator penerbangan, pihak Angkasa Pura I dan operator bandara se-NTT untuk tetap mengoperasikan pesawat antarkota dalam wilayah NTT.

"Karena itu kami yakin layanan penerbangan segera normal khusus untuk antarwilayah di dalam NTT," katanya.

Ia menambahkan, larangan penerbangan komersil hanya diberlakukan untuk penerbangan dari dan menuju daerah di luar NTT seperti Bali, Nusa Tenggara Barat, Makassar, Jakarta, Surabaya.

Layanan penerbangan diperbolehkan kecuali untuk pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional, katanya.

Baca juga: 15 penerbangan sepekan buka keterisolasian Sabu Raijua