Kupang (ANTARA) - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Yunus Takandewa mengatakan, Rancang Undang-Undang Pemilu 2020 secara nyata mendegradasi hak-hak anggota DPRD terpilih hasil Pemilu serentak 2019.
"RUU ini secara nyata mendegradasi hak-hak anggota DPRD, sebagaimana telah diambil sumpah janjinya untuk berbakti pada rakyat dalam periodisasi lima tahun," kata Yunus Takandewa kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (3/5).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan Rancangan Undang- Undang Pemilu tahun 2020 yang disusun oleh Badan Keahlian DPR RI. Salah satu opsi dalam RRU Pemilu 2020 adalah memangkas masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2019 selama dua tahun jika disetujui oleh DPR-RI.
Baca juga: Dewan minta Pemda prioritaskan penanganan dampak COVID-19
Baca juga: Warga kesulitan akses kartu pra kerja
Dia menambahkan, wacana tersebut sangat tidak manusiawi ditengah masa pandemi saat ini, dan juga dari aspek manfaatnya.
Ketua Komisi V DPRD NTT ini mengatakan, saat ini semua elemen bangsa lagi berjuang habis-habisan berhadapan dengan pencegahan Virus Corona jenis baru (COVID-19) termasuk DPRD.
"Kami anggap, wacana tersebut tidak etis dan sangat tidak bermoral," kata Yunus yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTT ini.
Mestinya kata dia, saat ini energi bangsa diarahkan untuk bersama rakyat bahu membahu dalam memerangi wabah COVID-19, termasuk dampak ikutannya.
"Tidak lalu berwacana yang kontra produktif terhadap situasi darurat nasional. Apalagi telah nyata mendegradasi hak-hak DPRD sebagaimana telah diambil sumpah janjinya untuk berbakti pada rakyat dalam periodisasi lima tahun," katanya menjelaskan.
Pandangan hampir senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD NTT, Alex Ofong yang meminta agar DPR-RI lebih bijak dalam memutuskan RRU ini.
"Kami tentu berharap, DPR-RI dapat mengambil keputusan secara bijak, sehingga tidak merugikan anggota DPRD di daerah," kata Sekretaris DPD Partai Nasdem NTT ini.
RUU Pemilu 2020 mendegradasi hak-hak DPRD
RUU ini secara nyata mendegradasi hak-hak anggota DPRD, sebagaimana telah diambil sumpah janjinya untuk berbakti pada rakyat dalam periodisasi lima tahun