Tidak boleh ada pelarangan angkutan logistik

id NTT,Dinas Perhubungan NTT,angkutan logistik,Penutupan batas wilayah

Tidak boleh ada pelarangan angkutan logistik

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Selasa (12/5/2020) (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Kami ingin menegaskan lagi bahwa tidak benar ada larangan angkutan logistik yang terjadi umumnya terjadi di Pulau Flores, itu tidak boleh terjadi lagi

Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka, menegaskan tidak boleh aksi pelarangan kendaraan yang mengangkut logistik di daerah-daerah di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

“Kami ingin menegaskan lagi bahwa tidak benar ada larangan angkutan logistik yang terjadi umumnya terjadi di Pulau Flores, itu tidak boleh terjadi lagi,” katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa (12/5).

Isyak Nuka mencontohkan seperti kejadian baru-baru ini di mana adanya aksi penutupan wilayah perbatasan antara Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende di Pulau Flores.

Baca juga: Dishub NTT temukan kapal nelayan angkut penumpang

Baca juga: Dishub NTT temukan kapal nelayan angkut penumpang

Demikian juga pada pintu masuk Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada juga dilakukan penutupan dan tidak dijinkan angkutan logistik untuk melintas. “Aksi itu tidak dibenarkan karena itu tidak sesuai dengan surat edaran dari pemerintah yang berlaku,” katanya.

Ia mengatakan telah membangun komunikasi dengan pemerintah daerah di sejumalh kabupaten tersebut untuk memastikan agar hal tersebut tidak terjadi lagi.

“Prinsipnya hal ini tidak boleh terjadi lagi. Angkutan logistik tetap diperbolehkan beroperasi untuk mendukung pasokan kebutuhan bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini,” tegasnya.