Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membentuk Komisi Ahli Malaria sebagai tindaklanjut dari Kepmenkes 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia.
"Selain Kepmenkes No.131/Menkes/SK/III/2012 tentang Forum Nasional Gerakan Berantas Kembali Malaria (Gebrak Malaria) dan Pergub Nomor 11 tahun 2017 tentang Eliminasi Malaria di Provinsi NTT," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTT Klemens Kesule Hala di Kupang, Jumat.
Dia mengemukakan hal, pada pembukaan Workshop Pembentukan Komisi Ahli Malaria (PKAM) NTT yang dihadiri berbagai pihak terkait di Kupang.
Menurut dia, program pengendalian malaria di NTT saat ini difokuskan untuk mencapai percepatan eliminasi sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang hidup sehat, yang terbebas dari penularan maria secara bertahap sampai tahun 2023.
"Salah satu strategi percepatan adalah penguatan dukungan pemerintah, swasta institusi pendidikan, organisasi profesi, pers dan pihak lain yang terkait," kata Kesule Hala.
Dia juga berharap, dengan adanya pembentukan Komisi Ahli Malaria ini dapat mendukung percepatan pengendalian malaria di provinsi berbasis kepulauan itu.
Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat, sebanyak 29 ribu kasus penyakit malaria terjadi di daerah selama 2016 hingga Mei 2017. Tersebar di 22 kabupaten/kota.
Dari 22 daerah itu, ada daerah yang sangat endemis atau tinggi tingkat penularannya seperti empat kabupaten di Pulau Sumba, Lembata, Ende, dan Kabupaten Belu.
Sementara endemis sedang ada sekitar 9 kabupaten, dan sisanya tingkat endemisnya lebih rendah atau stadium hijau, katanya.
Menurut dia, baik tingkat endemis tinggi maupun rendah, penyakit malaria tetap memiliki dampak yang sama yang menimbulkan kesakitan atupun kematian dan bisa menyebar dengan cepat.
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat setempat agar bisa melakukan penceggahan dini salah satunya menghindari gigitan nyamuk penyebab malaria.
"Caranya pencegahan yang paling sederhana kita bisa menghindari sebisa mungkin dari gigitan nyamuk, jangan membawa plasmodium ke mana-mana dan pulang tularkan ke orang lewat gigitan nyamuk," katanya.
NTT Bentuk Komisi Ahli Malaria
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membentuk Komisi Ahli Malaria sebagai tindaklanjut dari Kepmenkes 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia.