Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terus Diproses

id kasus

Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terus Diproses

Prima Gaida Journalita, tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian (hate speech) di media sosial beberapa waktu lalu.

"Walaupun laporan dari pihak kepolisian telah dicabut oleh pelapor tetapi kasus ini akan terus berjalan, bukan otomatis yang bersangkutan dibebaskan," kata AKBP Jules Abraham Abast.

Kupang (Antara NTT) - Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, Prima Bahren (33), tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian atau hate speech di media sosial beberapa waktu yang lalu akan terus diproses.

"Walaupun laporan dari pihak kepolisian telah dicabut oleh pelapor tetapi kasus ini akan terus berjalan, bukan otomatis yang bersangkutan dibebaskan," kata Abast kepada Antara di Kupang, Kamis.

Ia mengatakan, hingga saat ini Prima Bahren masuk dalam status penahanan yang ditangguhkan oleh pihak kepolisian.

Bahkan menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Manggarai Barat ini mengatakan bahwa saat ini pihak kejaksaan juga telah memberikan sinyal bahwa kasus ini masuk dalam P-19 atau pengambilan berkas oleh pihak kejaksaan.

"Ada sinyal dari pihak kejaksaan akan masuk ke P-19 sehingga walaupun sudah ditarik laporannya akan tetap berlanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Subdit Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengamankan Prima Gaida Journalita (33), seorang warga kota Kupang atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian atau "hate speech" di salah satu akun media sosial miliknya.

Pengamanan terhadap Prima Gaida Journalita itu bermula dari adanya laporan seorang tokoh agama di Kota Kupang yang menyatakan bahwa tertuduh lewat akun facebooknya menyebarkan isu-isu yang bisa berujung pada konflik di Kota Kupang.

Ujaran kebencian yang dimuat Prima Gaida Journalita melalui akun facebooknya itu memancing reaksi keras dari para netizen yang memandang postingan tersebut sangat berbahaya dan patut untuk dipolisikan.

Dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik Cyber Crime, Prima Gaida Journalita dituduh melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan langsung ditingkatkan statusnya menjadi tangkapan.

Namun setelah ditahan selama 23 hari di Polres Kupang Kota, pihak pelapor mencabut laporan yang telah dilakukan kepada tersangka pada Senin (5/6) lalu.

Bahkan juga sudah diajukan penangguhan penahanan dan sudah diserahkan kepada Kapolda NTT Irjen Pol Agung Sabar Santoso.