• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Jumat, 12 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Sabtu, 29 November 2025 19:36

      Wamendagri mendorong perbaikan permasalahan sosial di daerah perbatasan

      Wamendagri mendorong perbaikan permasalahan sosial di daerah perbatasan

      Jumat, 28 November 2025 6:50

      Pemerintah menyiapkan program mudik gratis Nataru 2025

      Pemerintah menyiapkan program mudik gratis Nataru 2025

      Kamis, 27 November 2025 9:32

  • Daerah
    • BMKG: Beberapa hari ke depan tak ada siklon tropis di NTT

      BMKG: Beberapa hari ke depan tak ada siklon tropis di NTT

      7 jam lalu

      TVRI membina siswa Sekolah Rakyat Kupang tingkatkan cinta tanah air lewat fotografi

      TVRI membina siswa Sekolah Rakyat Kupang tingkatkan cinta tanah air lewat fotografi

      7 jam lalu

      Pemkab Mabar mengingatkan kades kelola keuangan desa secara kolaboratif

      Pemkab Mabar mengingatkan kades kelola keuangan desa secara kolaboratif

      10 December 2025 19:50 Wib

      Balai Bahasa NTT perkuat peran 31 komunitas dalam gerakan literasi

      Balai Bahasa NTT perkuat peran 31 komunitas dalam gerakan literasi

      10 December 2025 19:50 Wib

      KP2MI memperkuat pelindungan pekerja migran NTT yang responsif gender

      KP2MI memperkuat pelindungan pekerja migran NTT yang responsif gender

      09 December 2025 14:17 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah Indonesia

      BMKG memprakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah Indonesia

      20 jam lalu

      BMKG: Gempa tektonik magnitudo 5,4 di Simeulue Aceh tidak berpotensi tsunami

      BMKG: Gempa tektonik magnitudo 5,4 di Simeulue Aceh tidak berpotensi tsunami

      09 December 2025 16:11 Wib

      BMKG memprakirakan hujan petir di sejumlah kota besar pada Selasa

      BMKG memprakirakan hujan petir di sejumlah kota besar pada Selasa

      09 December 2025 6:17 Wib

      Menteri ATR: RTRW tiga provinsi mengalami perubahan pascabencana Sumatera

      Menteri ATR: RTRW tiga provinsi mengalami perubahan pascabencana Sumatera

      08 December 2025 16:49 Wib

      BMKG memprakirakan mayoritas daerah berpotensi diguyur hujan pada Senin

      BMKG memprakirakan mayoritas daerah berpotensi diguyur hujan pada Senin

      08 December 2025 8:55 Wib

  • Ekonomi
    • Angota Komisi VII DPR menilai Pelabuhan Tenau Kupang layak naik tipe

      Angota Komisi VII DPR menilai Pelabuhan Tenau Kupang layak naik tipe

      7 jam lalu

      Komisi VII DPR tinjau kesiapan armada laut di Kupang jelang Natal

      Komisi VII DPR tinjau kesiapan armada laut di Kupang jelang Natal

      7 jam lalu

      Komisi VII DPR minta pemerintah tingkatkan inovasi di sektor ekraf

      Komisi VII DPR minta pemerintah tingkatkan inovasi di sektor ekraf

      7 jam lalu

      Wagub NTT: Serunai 2025 mencegah uang palsu jelang Natal

      Wagub NTT: Serunai 2025 mencegah uang palsu jelang Natal

      20 jam lalu

      BI NTT menyiapkan Rp1,36 triliun uang kebutuhan Natal-Tahun Baru

      BI NTT menyiapkan Rp1,36 triliun uang kebutuhan Natal-Tahun Baru

      20 jam lalu

  • Politik & Hukum
    • Kejari Sikka-NTT menetapkan lima tersangka korupsi proyek air bersih IKK

      Kejari Sikka-NTT menetapkan lima tersangka korupsi proyek air bersih IKK

      20 jam lalu

      Kemenkum memperkuat arah reformasi hukum di NTT

      Kemenkum memperkuat arah reformasi hukum di NTT

      20 jam lalu

      Da\'i Bachtiar menyoroti keterlibatan DPR dalam pemilihan Kapolri

      Da'i Bachtiar menyoroti keterlibatan DPR dalam pemilihan Kapolri

      10 December 2025 16:34 Wib

      RS Polri menyerahkan tujuh jenazah korban kebakaran ke keluarga

      RS Polri menyerahkan tujuh jenazah korban kebakaran ke keluarga

      10 December 2025 16:33 Wib

      17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan

      17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan

      10 December 2025 12:41 Wib

  • Kesra
    • Kemenag alih status dua SMA Katolik di NTT guna memperkuat layanan pendidikan

      Kemenag alih status dua SMA Katolik di NTT guna memperkuat layanan pendidikan

      20 jam lalu

      KP2MI memperluas peluang kerja luar negeri bagi warga Fatuketi Belu-NTT

      KP2MI memperluas peluang kerja luar negeri bagi warga Fatuketi Belu-NTT

      10 December 2025 17:40 Wib

      Mendukbangga: NTT dan Jawa Barat jadi provinsi prioritas pengentasan stunting

      Mendukbangga: NTT dan Jawa Barat jadi provinsi prioritas pengentasan stunting

      10 December 2025 16:36 Wib

      TVRI merilis buku keindahan Indonesia ke panggung dunia

      TVRI merilis buku keindahan Indonesia ke panggung dunia

      09 December 2025 14:21 Wib

      Presiden Prabowo menerima laporan bantuan tak lagi dilempar dari heli

      Presiden Prabowo menerima laporan bantuan tak lagi dilempar dari heli

      08 December 2025 8:17 Wib

  • Olahraga
    • Klasemen Liga Champions: Arsenal masih sempurna di puncak

      Klasemen Liga Champions: Arsenal masih sempurna di puncak

      20 jam lalu

      Liga Champions: Hasil pertandingan: Benfica tekuk Napoli, Leverkusen imbang

      Liga Champions: Hasil pertandingan: Benfica tekuk Napoli, Leverkusen imbang

      20 jam lalu

      Liga Champions - Juventus lanjutkan tren positif setelah kalahkan Pafos 2-0

      Liga Champions - Juventus lanjutkan tren positif setelah kalahkan Pafos 2-0

      20 jam lalu

      Liga Champions - PSG diimbangi tanpa gol oleh tuan rumah Bilbao

      Liga Champions - PSG diimbangi tanpa gol oleh tuan rumah Bilbao

      20 jam lalu

      Liga Champions - Arsenal masih sempurna setelah lumat Club Brugge 3-0

      Liga Champions - Arsenal masih sempurna setelah lumat Club Brugge 3-0

      20 jam lalu

  • Hiburan
    • Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      21 November 2025 9:05 Wib

      Reza Rahadian meraih Piala Citra kategori penulis skenario terbaik FFI

      Reza Rahadian meraih Piala Citra kategori penulis skenario terbaik FFI

      21 November 2025 8:56 Wib

      Sheila Dara meraih Pemeran Utama Perempuan Terbaik FFI

      Sheila Dara meraih Pemeran Utama Perempuan Terbaik FFI

      21 November 2025 8:55 Wib

  • Internasional
    • Indonesia usahakan pemulangan segera jenazah WNI korban kebakaran Hong Kong

      Indonesia usahakan pemulangan segera jenazah WNI korban kebakaran Hong Kong

      05 December 2025 17:11 Wib

      Google ungkap tren pencarian teratas global sepanjang 2025

      Google ungkap tren pencarian teratas global sepanjang 2025

      05 December 2025 12:16 Wib

      Utusan Khusus Australia mendukung Indonesia jadi ketua Dewan HAM PBB

      Utusan Khusus Australia mendukung Indonesia jadi ketua Dewan HAM PBB

      05 December 2025 8:41 Wib

      Indonesia tuan rumah MHQ Internasional disabilitas netra pertama

      Indonesia tuan rumah MHQ Internasional disabilitas netra pertama

      04 December 2025 10:14 Wib

      PBB berduka cita atas banjir besar di Indonesia dan tawarkan bantuan

      PBB berduka cita atas banjir besar di Indonesia dan tawarkan bantuan

      03 December 2025 11:29 Wib

  • Artikel
    • Koperasi Merah Putih : Membangun Perekonomian dengan Semangat Kebangsaan \"Merah Putih\"

      Koperasi Merah Putih : Membangun Perekonomian dengan Semangat Kebangsaan "Merah Putih"

      10 December 2025 12:56 Wib

      Menjahit luka Pulau Sumatera yang menganga

      Menjahit luka Pulau Sumatera yang menganga

      09 December 2025 10:52 Wib

      Lingkaran setan bencana banjir di Sumatra

      Lingkaran setan bencana banjir di Sumatra

      08 December 2025 10:44 Wib

      Upaya Indonesia membaca arah baru modernisasi China

      Upaya Indonesia membaca arah baru modernisasi China

      07 December 2025 10:16 Wib

      Saatnya menata ruang sesuai ilmu tanah

      Saatnya menata ruang sesuai ilmu tanah

      06 December 2025 10:45 Wib

  • Foto
    • Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

  • Video
    • Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Dinkes gandeng KPA NTT edukasi masyarakat jelang Hari AIDS Sedunia

      Dinkes gandeng KPA NTT edukasi masyarakat jelang Hari AIDS Sedunia

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

Logo Header Antaranews NTT

Jubir COVID-19 jelaskan perubahan istilah ODP dan PDP

id Jubir COVID-19, Kepmenkes Selasa, 14 Juli 2020 20:00 WIB

Image Print
Jubir COVID-19 jelaskan perubahan istilah ODP dan PDP

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto berbicara dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/7/2020). (ANTARA/Katriana)

Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional yang ada di revisi 5 dengan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), kasus konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspek (suspect), kasus 'probab

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan ada perubahan beberapa istilah dalam definisi operasional Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional yang ada di revisi 5 dengan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), kasus konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspek (suspect), kasus 'probable'. Kemudian kita juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi, kemudian kontak erat, pelaku perjalanan, 'discarded', selesai isolasi, dan kematian," katanya dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Selasa, (14/7).

Secara prinsip dan mendasar, katanya, tidak ada perubahan dalam identifikasi kasus COVID-19, tetap dengan menggunakan basis penegakan diagnosis, pemeriksaan antigen dengan real time polymerase chain reaction (RT-PCR), atau menggunakan Tes Cepat Molekuler (TCM).

"Sekali lagi ini berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan melakukan pemeriksaan antibodi," katanya.

Secara garis besar kasus suspek memiliki tiga kriteria, di antaranya kasus infeksi saluran pernapasan akut yang di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi penularan lokal. "Maka kita masukkan ini dalam kelompok suspek," katanya.

Yurianto mengatakan kasus suspek juga meliputi orang yang dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable.

"Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat. Kontak dekat kurang dari 1 meter tanpa pelindung dengan waktu sekitar lebih dari setengah jam dan seterusnya. Maka ini juga kita masukkan di dalam kelompok kasus suspek," katanya.

Orang yang mengalami infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) berat dan harus dirawat di rumah sakit, sementara tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa itu bukan penyakit COVID-19, maka kasus tersebut juga masuk dalam kategori kasus suspek.

"Kalau kita lihat pada revisi keempat. Maka semua kasus PDP adalah kasus suspek. Bahkan kasus ODP, di mana ada keluhan ISPA dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif, itu pun masuk di dalam kasus suspek," ujar Yurianto lebih lanjut.

Istilah baru berikutnya yang dijelaskan dalam KMK yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020 adalah kasus probable.

Kasus probable, kata Yurianto, adalah kasus pada penderita infeksi saluran pernapasan berat yang disertai dengan gangguan pernapasan, ARDS (Sindrom distres pernapasan akut) atau kemudian meninggal dengan definisi klinis yang meyakinkan bahwa kasus tersebut adalah COVID-19.

"Itu bisa kita dapat dari gambaran rontgen paru misalnya. Kita dapatkan dari gambaran hasil pemeriksaan laboratorium darah misalnya. Dan ini belum terkonfirmasi pemeriksaan RT PCR. Maka ini kita masukkan di dalam kasus probable," ujarnya.

Dengan demikian, kasus probable adalah kasus yang secara klinis diyakini sebagai COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) atau ISPA berat, dengan gangguan pernapasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosis melalui RT-PCR.

Yurianto juga menjelaskan definisi kontak erat, yang diartikan dengan seseorang yang melakukan kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.

Kasus konfirmasi positif, kata dia, orang-orang yang terkonfirmasi positif melalui pemeriksaan PCR, baik dengan gejala atau simtomatis maupun tanpa gejala atau asimtomatis. "Ini adalah termasuk di dalam kelompok pasien yang konfirmasi (positif, red.)," katanya.

Definisi pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Ia mengatakan discarded meliputi kriteria seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam dan seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Istilah selesai isolasi didefinisikan dalam beberapa kategori, antara lain kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan RT-PCR lanjutan dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Selesai isolasi juga mencakup definisi kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan RT-PCR lanjutan dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, serta kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala yang mendapatkan hasil pemeriksaan RT-PCR lanjutan satu kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Kematian COVID-19 didefinisikan sebagai kasus terkonfirmasi positif atau probable yang meninggal akibat COVID-19.

Pewarta : Katriana
Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Menkeu Purbaya: Penempatan Rp200 triliun di Himbara bisa terserap sektor rill sebulan

Menkeu Purbaya: Penempatan Rp200 triliun di Himbara bisa terserap sektor rill sebulan

Selasa, 16 September 2025 13:09 Wib

Mantan Kapus Krisis Kemenkes diperberat hukumannya jadi 4 tahun penjara

Mantan Kapus Krisis Kemenkes diperberat hukumannya jadi 4 tahun penjara

Selasa, 5 Agustus 2025 12:17 Wib

Danantara: Kesepakatan membeli 50 pesawat Boeing sudah ada sebelum pandemi COVID-19

Danantara: Kesepakatan membeli 50 pesawat Boeing sudah ada sebelum pandemi COVID-19

Selasa, 29 Juli 2025 14:02 Wib

KPK mengusut harga barang yang disuplai untuk bansos presiden terkait COVID-19

KPK mengusut harga barang yang disuplai untuk bansos presiden terkait COVID-19

Selasa, 22 Juli 2025 11:36 Wib

Kemenkes: Sudah ada 179 kasus positif COVID-19 per minggu ke-24 Tahun 2025

Kemenkes: Sudah ada 179 kasus positif COVID-19 per minggu ke-24 Tahun 2025

Senin, 16 Juni 2025 11:03 Wib

Santos mengumumkan Neymar positif COVID-19

Santos mengumumkan Neymar positif COVID-19

Minggu, 8 Juni 2025 21:30 Wib

15 orang positif COVID-19 pada 2025 di Jakarta Selatan

15 orang positif COVID-19 pada 2025 di Jakarta Selatan

Kamis, 5 Juni 2025 12:07 Wib

Kemenkes menyiagakan fasilitas kesehatan antisipasi kenaikan COVID-19

Kemenkes menyiagakan fasilitas kesehatan antisipasi kenaikan COVID-19

Rabu, 4 Juni 2025 13:05 Wib

  • Terpopuler
SEA Games 2025 - Indonesia peringkat kedua klasemen setelah kumpulkan 5 emas

SEA Games 2025 - Indonesia peringkat kedua klasemen setelah kumpulkan 5 emas

20 jam lalu

Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

07 December 2025 14:57 Wib

DPD Partai Golkar NTT gelar Musda XI

DPD Partai Golkar NTT gelar Musda XI

07 December 2025 13:05 Wib

BMKG mengimbau warga NTT waspadai cuaca ekstrem hingga 14 Desember 2025

BMKG mengimbau warga NTT waspadai cuaca ekstrem hingga 14 Desember 2025

08 December 2025 16:00 Wib

  • Top News
Komisi VII DPR tinjau kesiapan armada laut di Kupang jelang Natal

Komisi VII DPR tinjau kesiapan armada laut di Kupang jelang Natal

TVRI membina siswa Sekolah Rakyat Kupang tingkatkan cinta tanah air lewat fotografi

TVRI membina siswa Sekolah Rakyat Kupang tingkatkan cinta tanah air lewat fotografi

17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan

17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan

Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis masuk grup neraka

Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis masuk grup neraka

ANTARA News NTT

Foto

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video