Logo Header Antaranews Kupang

PSB 2017 Dibuka Tiga Hari

Senin, 10 Juli 2017 15:55 WIB
Image Print
Suasana penerimaan siswa baru di salah satu sekolah
Penerimaan Siswa Baru (PSB) di Nusa Tenggara Timur tahun ajaran 2017/2018 hanya dibuka untuk tiga hari yaitu tanggal 10-12 Juli 2017.

Kupang (Antara NTT) - Penerimaan Siswa Baru (PSB) di Nusa Tenggara Timur tahun ajaran 2017/2018 hanya dibuka untuk tiga hari yaitu tanggal 10-12 Juli 2017.

"Kebijakan pembatasan waktu pendaftaran siswa baru hanya tiga hari dalam pekan ini berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan setempat," kata Kepala SMPN 11 Kota Kupang Mauritz E Floris, di Kupang, Senin, (10/7).

Ia mengatakan sistem yang diterapkan dalam pendaftaran calon peserta didik baru dalam tahun ajaran 2017/2018 melalui dua jalur yaitu daring dan sistem manual.

Untuk jalur daring dilakukan melalui alamat laman yang disediakan http://kupangkota.siap-ppdb.com dan jalur manual dengan mendatangi setiap sekolah yang telah dipilih siswa dan orang tua siswa dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.

"Jalur ini hanya berlaku bagi calon siswa baru tingkat SLTP, SMA, MA dan SMK. Sedangkan untuk calon siswa Sekolah Dasar dilakukan secara manual," katanya.

Hal ini dibenarkan Kepala Sekolah Dasar Inpres (SDI) Naimata di Kelurahan Naimata Kota Kupang Ny Agustina Beda Tupen.

Ia mengatakan karena manual, maka pihaknya memberikan kesempatan kepada calon siswa SDI untuk mendaftarkan diri hingga Kamis (13/7).


Syarat untuk pendaftaran SD adalah sekurang-kurangnya telah berusia enam tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran, salinan ijazah Taman Kanak-kanak dan atau Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD) dan pasfoto.

Terkait Juknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan NTT yang membatasi rombongan belajar (Rombel) saat penerimaan siswa baru di daerah ini mulai tingkat SD, MI, MA, SMA dan SMK, baik Floris maupun Beda Tupen sepakat.

Hal ini dimaksud untuk menghindari penumpukan siswa pada sekolah tertentu dan kekurangan siswa pada sekolah lain. "Ini salah satu persoalan yang dihadapi sekolah-sekolah saat penerimaan siswa pada awal tahun pelajaran adalah penyebaran siswa yang tidak merata," katanya.

Bahkan sejumlah sekolah yang dinilai lebih favorit pendaftarnya membludak hingga melampaui jumlah rombel. Akibatnya, ruang perpustakaan dan laboratorium difungsikan menjadi rombel.

Sehingga kebijakan pembatasan Rombel itu tepat tentunya merugikan sekolah dan para siswa karena tidak lagi memiliki ruangan perpustakaan atau laboratorium yang memadai.

"Menyikapi persoalan itu, pihak dinas sudah keluarkan petunjuk teknis (Juknis) untuk membatasi jumlah rombel, maksimal 12 rombel untuk SMA dan 20 rombel untuk SMK dengan jumlah maksimal siswa setiap rombel 36 orang," kata mereka.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026