Jasa Raharja salurkan santunan senilai Rp100 juta

id Jasaraharja, NTT, Kota Kupang

Jasa Raharja  salurkan santunan senilai Rp100 juta

Penyerahan santunan kecelakaan berlalu lintas kepada keluarga korban kecelakaan di Kabupaten Kupang. (Antara/Ho-Jasa Raharja)

Meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau 'operational prudence
Kupang (ANTARA) - PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur menyalurkan santunan senilai Rp100 juta kepada ahli waris keluarga korban kecelakaan maut di Desa Tanah Meraha, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Radito Risangadi saat menyalurkan santunan tersebut di Kupang, Rabu, (26/8) menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa dua keluarga besar di Desa Oefafi.

Baca juga: BPJamsostek NTT bayar santunan Rp58 miliar kepada pekerja

"Meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau 'operational prudence',"katanya.

Ia menyebutkan keluarga korban yang mendapatkan santunan itu adalah Leonor Da Costa (71) dan Eugenio Viana (53) orang tua dari dua korban kecelakaan tersebut.

Masing-masing keluarga korban mendapatkan dana santunan sebesar Rp50 juta yang mana dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris bersumber dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor bersama Samsat.

Besaran santunan yang diberikan kepada kedua keluarga korban kecelakaan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 yakni, santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta cacat tetap (berdasarkan prosentase tertentu) maksimal Rp50 juta dan biaya perawatan luka-luka, maksimal Rp20 juta

"Disamping itu juga terdapat manfaat tambaham baru yakni penggantian biaya P3K maksimal sebesar Rp1 juta dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu.

Kecelakaan maut di ruas Jalan Timor Raya KM 22, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sabtu (22/8), sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca juga: Bupati Nikodemus puji kecepatan Jasa Raharja berikan santunan

Kecelakaan itu menewaskan Joao Baptista dan Satulino Fiana, warga Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, karena sepeda motor yang dikemudikan Joao Baptista dengan membonceng Satulino Fiana dan Ridwan Firet menabrak truk dengan nomor polisi DH 8162 BB yang bergerak dari arah berlawanan.

Keduanya tewas di tempat, sedangkan Ridwan Firet hingga kini masih dirawat di rumah sakit.