
Bernadus Benu Pelaksana Harian Wali Kota Kupang

"Penunjukkan Sekda Kota Kupang sebagai Plh Wali Kota Kupang ini sampai adanya pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang definitif," kata Viktor Manek.
Kupang (Antara NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya telah menerbitkan surat bernomor Pem/131/184/II/2017 sebagai dasar pegangan kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu dalam menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian Wali Kota Kupang.
Ia mengatakan untuk menghindari terjadi kevakuman dalam pemerintahan, maka diterbitkan surat tersebut dan memerintahkan Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu sebagai Pelaksana Harian Wali Kota Kupang terhitung mulai 1 sampai 22 Agustus 2017.
Sebagai pelaksana harian, lanjut Viktor, Bernadus Benu bertugas menjalankan roda pemerintahan yang ada, termasuk mempersiapkan pelaksanaan pelantikan Wali Kota terpilih serta menjadi inspektur upacara pada peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-72 di Balai Kota Kupang.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Yos Rera Beka yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menjadwalkan pelantikan Wali Kota Kupang terpilih periode 2017-2022 pada 22 Agustus 2017.
Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
