Aktivitas vulkanik Gunung Lewotolok masih berlangsung

id Vulkanik, NTT,Ili Lewotolok,lembata

Aktivitas vulkanik Gunung  Lewotolok masih berlangsung

Gunung Ili Lewotolok yang masih mengeluarkan material Vulkanik di desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, NTT, Rabu (2/12/2020). Berdasarkan laporan dari pos pemantauan Gunung Ili Lewotolok aktivitas gunung api masih fluktuatif, artinya erupsinya masih terus terjadi dengan intensitas sedang dan tinggi. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

Erupsi disertai gemuruh lemah dan sinar api kurang lebih 20 meter di atas puncak kawah
Lewoleba (ANTARA) - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVBMG) menyatakan bahwa aktivitas vulkanik Gunung Ili Lewotolok yang berada di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terus berlangsung pada Kamis, (3/12) siang.

Berdasarkan pantauaun Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang berada di Pos Pengamatan Gunung api Ili Lewotolok, erupsi terjadi pada pukul 03.54 Wita.

Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat. Erupsi gunung dengan ketinggian 1.623 meter di atas permukaan laut, terekam di seismogram dengan amplitude 5 mm dan berdurasi 25 detik.

“Erupsi disertai gemuruh lemah dan sinar api kurang lebih 20 meter di atas puncak kawah,” kata petugas pos pemantauan gunung Ili Lewotolok Anselmus Bobyson Lamanepa dalam laporannya.

Penyidik Bumi Madya dari PVBMG Bandung Ugan Saing ditemui ANTARA di pos pengamatan gunung Ili Lewotolok, kabupaten Lembata mengatakan bahwa sampai dengan Kamis (3/12) siang aktivitas gunung apinya masih tergolong cukup tinggi yang terindikasi dari masih terekamnya gempa dan letusan.

"Oleh karena itu masyarakat yang berada di radius 4 kilometer yang masuk zona merah harap segera menghindar dan masuk ke zona aman, yakni enam kilometer dari puncak gunung," ujar dia.

Sementara itu, data per 3 Desember 2020 pukul 15.00 wita, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lembata melaporkan jumlah warga yang mengungsi sebanyak 7.968 jiwa. Mereka tersebar di 19 titik pos penampungan dan rumah-rumah warga.

"Nanti jumlah terbarunya akan dirilis malam nanti," kata Kepala BPBD Lembata Kanis Making.

Menyikapi penanganan darurat erupsi Gunung Ili Lewotolok, Pemerintah Kabupaten Lembata menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung pada 29 November 2020 hingga 12 Desember 2020. Penetapan ini tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 610 Tahun 2020, tertanggal 30 November 2020.

Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memberikan pendampingan dan memonitor penanganan darurat di lokasi. Sebelumnya, Kepala BNPB Doni Monardo telah melakukan kunjungan ke Kabupaten Lembata untuk melihat langsung dan memberikan arahan dalam penanganan darurat, khususnya di masa pandemi Covid-19.

BNPB juga memberikan bantuan dana siap pakai sebesar Rp1 miliar untuk penanganan darurat. Selain dana, BNPB menyediakan tenda pengungsi 5 unit, fleksibel tank 2 unit, family kits 2.000 paket, sandang 200 paket, perlengkapan bayi 500 paket.

Kemudian, tambahan gizi 1.200 paket, tambahan lauk 1.200 paket, makanan siap saji 1.200 paket, masker kain 200 lembar, matras 4.009 lembar dan selimut 5.500 lembar. Dalam memudahkan dan mengefektifkan distribusi bantuan logistik tersebut, BNPB menggerakkan helikopter Chinook dari Kota Kupang menuju Lembata.

Baca juga: Warga diimbau tak beraktivitas di sekitar Gunung Lewotolok

Baca juga: Pemkab Lembata tetapkan erupsi gunung Lewotolok sebagai darurat bencana


Sebelumnya Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata pada Ahad (29/11) pukul 09:45 WITA kembali erupsi dengan ketinggian abu mencapai 4.000 meter di atas permukaan laut, lebih tinggi dari erupsi pertama yang terjadi pada 27 November 2020, yang hanya mencapai 500 meter.

Kolom abu, menurut laporan PVBMG, berwarna kelabu dengan intensitas tebal, condong ke arah timur dan barat. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 35 mm dan durasi kurang lebih 10 menit. Hingga saat ini status gunung tersebut sudah siaga dan masyarakat dilarang beraktivitas dengan radius 4 kilometer.