Dishub NTT mengimbau operator transportasi perketat prokes saat liburan

id NTT,Dinas Perhubungan NTT,Prokes COVID-19,Operator transportasi

Dishub NTT mengimbau operator transportasi perketat prokes saat liburan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Isyak Nuka. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak agar diterapkan secara ketat bagi pengguna jasa transportasi yang kemungkinan akan membludak pada momen liburan Natal dan Tahun Baru mendatang
Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Isyak Nuka mengimbau operator transportasi darat, laut, dan udara di daerah itu agar memperketat protokol kesehatan (prokes) untuk pencegahan COVID-19 saat liburan Natal dan Tahun Baru di akhir 2020.

"Protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak agar diterapkan secara ketat bagi pengguna jasa transportasi yang kemungkinan akan membludak pada momen liburan Natal dan Tahun Baru mendatang," katanya ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (15/12).

Ia mengatakan layanan transportasi ketika massa liburan Natal dan Tahun Baru kali ini berlangsung di tengah pandemi COVID-19 sehingga penegakkan protokol kesehatan sangat penting untuk mencegah munculnya klaster-klaster baru.

Khusus operator kapal laut di NTT, lanjut dia, harus memperhatikan kapasitas muatan kapal agat tidak melebih batas maksimal yang ditentukan.

"Jangan memuat lebih karena akan membuat penumpang berdesak-desakan selain itu juga mengancam keselamatan pelayaran," katanya.

Lebih lanjut Isyak Nuka mengingatkan agar operator kapal laut memperhatikan kondisi cuaca saat ini yang kurang kondusif karena NTT sudah memasuki musim hujan atau musim angin barat.

Baca juga: Dishub NTT minta pelabuhan perketat prokes saat liburan

Baca juga: Dishub NTT minta operator kapal perhatikan waktu tunggu penumpang


Ia juga meminta pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Unit Pengelola Pelabuhan (UPP) di setiap pelabuhan laut agar tidak mengeluarkan ijin berlayar kepada kapal-kapal yang tidak mematuhi persyaratan.

"Kita tentu tetap harus mengutamakan aspek keselamatan, di sisi lain juga menegakkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di sektor layanan transportasi," katanya.