Kupang (ANTARA) - Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Irjen Pol Johni Asadoma resmi membuat laporan polisi ke Polda NTT terkait pencemaran nama baik melalui media sosial "facebook"..
Direktur Reserse Kriminal khusus Polda NTT Kombes Pol Yudi Agustinus B. Sinlaeloe kepada wartawan di Kupang, Selasa, (29/12) mengatakan bahwa laporan dari Johni Asadoma sudah dierima.
“Laporan polisi baru masuk. Pelapornya JA (Johni Asadoma),” ujarnya saat menghadiri konferensi akhir tahun yang digelar oleh Polda NTT di Markas Polda NTT.
Yudi mengatakan kasus itu saat ini sedang ditangani penyidik subdit V/Cyber crime Dit Reskrimsus Polda NTT. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk, Barka Manipalai. Barka merupakan saksi korban, yang namanya turut dicatut dalam kasus ini.
Polisi juga, katanya, saat ini sedang melacak pemilik akun facebook Ceponk dan Walde Takeek.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan bahwa penanganan terhadap kasus pencemaran nama baik itu akan ditindak tegas siapa pelaku yang diduga melanggar undang-undang ITE tersebut.
"Penanganan kasus ini bukan karena pak Johni adalah anggota Polri. Tetapi karena memang ia adalah warga negara Indonesia yang memang mengalami hal yang tak menyenangkan," tutur dia.
Baca juga: Kapolda perintah penyidik tuntaskan kasus korupsi di NTT
Ia menegaskan siapapun yang melaporkan berbagai kasus ke polisi sudah pasti akan ditangani oleh tim penyidik untuk kemudian ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, sebuah akun "facebook" Ceponk memuat informasi yang menyudutkan dan mencemarkan nama Johni Asadoma (Kadiv Hubinter Polri/mantan Waka Polda NTT).
Baca juga: Polisi pastikan tak ada izin keramaian malam tahun baru di NTT
Sebuah akun facebook bernama Ceponk menulis di group forum Kota Kupang. Status ini dimuat pada Minggu (27/12/) petang dan dikomentari puluhan akun facebook.Dalam tulisannya ke group Forum kota Kupang, ceponk menulis soal kejadian perusakan fasilitas taman Tirosa Kota Kupang.
Ia menuding perusakan ini dipimpin Barka yang diakuinya sebagai suruhan JA (Johni Asadoma). Ia menyebut kalau JA adalah salah satu kandidat calon walikota Kupang 2022.
Kadiv Hubinter Polri laporkan pencemaran nama baik ke Polda NTT
Penanganan kasus ini bukan karena pak Johni adalah anggota Polri. Tetapi karena memang ia adalah warga negara Indonesia yang mengalami hal yang tak menyenangkan