Polda NTT diminta percepat proses hukum kasus RSP Boking

id DPRD NTT, DPRD TTS, KASUS RSP BOKING, NTT,KOTA KUPANG

Polda NTT diminta percepat proses hukum kasus RSP Boking

Kodisi atap Rumah Sakit Pratama Boking, TTS yang sudah runtuh. ANTARA/Ho

"Tetapi kemudian diambil alih oleh Polda NTT untuk mempercepat penanganan dugaan korupsi tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada titik terang
Kupang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk mempercepat proses hukum kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking TTS yang menelan anggaran Rp17,4 miliar.

Ketua DPRD TTS Marcu Mbau kepada ANTARA di Kupang, Senin mengatakan, bahwa kasus tersebut mulai terungkap dan mulai ditangani oleh Polres TTS pada tahun 2019 lalu.

"Tetapi kemudian diambil alih oleh Polda NTT untuk mempercepat penanganan dugaan korupsi tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada titik terang," katanya.

Kasus RSP Boking yang dibangun pada tahun 2017 oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi itu diketahui rusak parah setelah dilakukan pembangunan mulai diselidiki oleh Polres TTS pada Mei 2019.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya pada tahun 2020 saat pihaknya sudah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengecek RS tersebut, sehingga direkomendasikan untuk segera diperbaiki.

"Tetapi pada tahun 2021 ini kami kembali bentuk pansus dan menemukan ternyata gedung di RS tersebut kerusakannya semakin parah. Karena itu kami harapkan Polda NTT bisa lebih cepat memproses kasus ini," ujar dia.

Politisi Nasdem ini juga mempertanyakan kinerja dari pihak kepolisian yang sampai dengan bergantinya tiga kapolres di TTS kasus tersebut juga belum ada titik terangnya.

Tentunya ujar dia, masyarakat di TTS mempertanyakan kinerja dari tim penyidik Polda NTT terkait dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: KPK tetapkan Gubernur Sulsel sebagai tersangka
Baca juga: Kejaksaan tangkap buronan kasus korupsi di TTU


Menanggapi hal tersebut Direktur Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun ketika mengatakan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih terus ditindaklanjuti.

"Masih ditindaklanjuti, kalau sudah penetapan tersangka baru akan diekspos," ujarnya melalui pesan singkat.

Untuk diketahui, RS Pratama Boking dikerjakan tahun anggaran 2017 dengan menggunakan anggaran dana DAK dan DAU senilai Rp17,4 Miliar lebih. RS Pratama Boking dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi yang merupakan rekanan asal pulau Jawa.

Pekerjaan RS Pratama Boking sendiri baru rampung pada awal 2018 dan diresmikan pada Mei 2019 oleh Bupati TTS, Egusem Piether Tahun didampingi Wakil Bupati TTS, Jhony Army Konay.

Usai diresmikan Unit Tipikor, Reskrim Polres TTS langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut. Pasalnya pada saat diresmikan, bangunan rumah sakit sudah dalam keadaan rusak.