Logo Header Antaranews Kupang

Amnesti Pajak Dorong Penerimaan Negara

Rabu, 23 November 2016 16:50 WIB
Image Print
Amnesti Pajak
"Apabila situasi ekonomi saat ini diperkirakan semakin lesu akibat fenomena keuangan global, maka langkah amnesti pajak merupakan salah satu pilihan yang tepat," kata Thomas Langoday.

Kupang (Antara NTT) - Ekonom makro dari Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Dr Thomas Ola Langoday mengatakan kebijakan amnesti pajak merupakan langkah tepat karena akan semakin mendorong penerimaah negara dan membangkitkan kembali ekonomi yang lesu.

"Apabila situasi ekonomi saat ini diperkirakan semakin lesu akibat fenomena keuangan global, maka langkah amnesti pajak merupakan salah satu pilihan yang tepat untuk mensolusikan kondisi riil itu," katanya kepada Antara di Kupang, Rabu.

Menurut dia, sekalipun bagi wajib pajak, pengampunan pajak ini bersifat optional atau pilihan, namun dalam kontek ekonomi nasional, pilihan ini baik bagi stabilitas ekonomi ke depan.

Artinya option pertama bagi wajib pajak adalah mengikuti kebijakan amnesti pajak dengan membayar uang tebusan berdasar nilai wajar atas deklarasi advant neto yang dimiliki sebelum dilaporkan di SPT Pajak.

Pilihan kedua adalah tidak ikut amnesti pajak, namun dikenakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, ditambah dengan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Amnesti Pajak dan sanksi administrasi.

Sementara itu bagi mereka yang tidak mendeklarasi harta juga diancam dengan sanksi Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Amnesti Pajak.

Hadirnya amnesti pajak itu juga harus lebih mendorong para pemilih modal yang selama ini disimpan di luar negeri bisa segera ditarik ke Indonesia untuk ikut mengurangi utang pemerintah dengan pajak yang diperoleh dari aset dan simpanan uang lainnya.

Bayangkan saja jika hingga akhir Juni 2016 total utang pemerintah pusat tercatat Rp3,362 triliun atau naik Rp39,38 triliun dibandingkan akhir Mei 2016 yaitu Rp3.323,36 triliun.

Dengan denominasi dolar AS, jumlah utang pemerintah pusat di akhir Juni 2016 adalah US$ 255,14 miliar, turun dari posisi akhir Mei 2016 yang sebesar US$ 252,15 miliar.

Apalagi kata dia sebagian besar utang pemerintah adalah dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai penerbitan SBN hingga Juni 2016 mencapai Rp2.622,75 triliun atau naik dari akhir Mei 2016 yang sebesar Rp2.563,29 triliun.

Sementara itu, pinjaman (baik bilateral maupun multilateral) tercatat Rp739,99 triliun atau turun dari bulan sebelumnya Rp760,06 triliun.

Sehingga merupakan kendala tersendiri apabila program amnesti pajak yang berkonsekuensi pada ekualitas harus dilihat pada segmen masing-masing deklarator atau bukan keduanya dapat dikenai sanksi jika dikaitkan dengan Pasal 18 Undang Undang Amnesti Pajak.

Oleh sebab itu, ketentuan dalam Undang-undang Amnesti Pajak selaras dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, karena setiap orang dapat dikenai sanksi.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026