DAS kota Kupang masuk kategori kritis

id ALEX LEDA

DAS kota Kupang masuk kategori kritis

Alexander Leda

"Kategori DAS kritis ini diperhitungkan berdasarkan lahan kritis dan tingkat bahaya erosi serta alokasi luas hutan yang kurang dari ketentuan yaitu sebesar 30 persen luas DAS," kata Alexander Leda.
Kupang (Antaranews NTT) - Kepala Sub Direktorat Wilayah Barat Pusat Air Tanah dan Air Baku Dirjen SDA Kementerian PUPR, Alexander Leda mengatakan, daerah aliran sungai (DAS) di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini masuk kategori kritis.

"Kategori DAS kritis ini diperhitungkan berdasarkan lahan kritis dan tingkat bahaya erosi serta alokasi luas hutan yang kurang dari ketentuan yaitu sebesar 30 persen luas DAS," kata Alexander Leda di Kupang, Sabtu.

Dia mengemukakan hal itu dalam perbincangan dengan Antara seputar banjir dan fungsi daerah aliran sungai (DAS) Kota Kupang saat ini.

Menurut dia, ada enam daerah aliran sungai (DAS) di Kota Kupang dengan luas 180,27 km persegi yakni DAS Konkreo, DAS Osmo, DAS Namosain, DAS Oebobo, DAS Tuai dan DAS Batugang.

"Luas DAS Kota Kupang adalah 180,27 km2 persegi. Luas hutan kota adalah 420,10 ha, jika ditambah dengan luas ruang terbuka hijau yang ada, jumlahnya masih lebih kecil dari 30 persen luas DAS," katanya menjelaskan.

Dalam hubungan dengan ketersediaan air, jika suatu DAS kritis, maka DAS tersebut tidak akan dapat memberikan kelembapan yang cukup bagi tumbuhan dan tidak dapat menyediakan aliran dasar (base flow) yang cukup sepanjang tahun.

Kondisi ini mengakibatkan debit sungai-sungai akan berkurang secara cepat pada musim kemarau.

Dengan demikian, ketersediaan air tidak dapat terpenuhi secara baik, sedangkan pada musim penghujan air hujan yang jatuh ke atas permukaan tanah akan sangat cepat bergerak menuju ke laut.

Mengenai upaya, dia mengatakan, upaya yang bisa dilakukan adalah membangun sumur resapan sehingga menahan air hujan yang ada sehingga tidak secara cepat terbuang ke laut.

Tujuannya adalah bagaimana mengurangi banjir, melakukan konservasi air dan imbuhan air tanah guna peningkatan cadangan air tanah Kota Kupang.