Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang akhirnya menetapkan pasangan calon Melianus Akulas-Joa Antonio de Jesus Costa (Suka Melayani) menjadi peserta Pilkada 2018 di Kabupaten Kupang melalui jalur perseorangan setelah mengantongi 20.799 dukungan e-KTP yang sah.
"Berdasarkan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dukungan, pasangan calon perseorangan, Melianus Akulas-Joa Antonio de Jesus Costa memenuhi syarat," kata juru bicara KPU Kabupaten Kupang Imanuel Ballo ketika dihubungi Antara, Jumat, terkait hasil pleno paket perseorangan di daerah itu.
Ia mengatakan, rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU, Hans Christian Louk, berlangsung di Aula Gereja Elim, Naibonat diikuti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 24 kecamatan di Kabupaten Kupang.
Menurut Imanuel, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dukungan pasangan bakal calon perseorangan pilkada Kabupaten Kupang tahun 2018 ternyata jumlah dukungan yang memenuhi syarat 20.799 dukungan dari 20.140 dukungan yang ditetapkan KPU.
Pasangan calon perseorangan Melianus Akulas-Joa Antonio de Jesus Costa saat mendaftar ke KPU Kabupaten Kupang, menyerahkan 21.229 dukungan berupa KTP-e, namun hasil verifikasi faktual tahap pertama hanya 17.191 dukungan memenuhi syarat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2017 menyebutkan bagi calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan maka diwajibkan untuk menyerahkan perbaikan dukungan dua kali lipat.
Dengan demikian pasangan Melianus Akulas-Joao Antonio de Jesus Costa wajib memasukan ke KPU Kabupaten Kupang sebanyak 5.898 dukungan KTP-e tambahan yang harus diverifikasi faktual tahap kedua dilakukan penyelengara pemilu.
"Pada masa perbaikan ternyata pasangan ini memasukan lagi 6.913 dukungan tambahan ke KPU.Tugas KPU sebagai penyelanggara melakukan verifikasi berkas dukungan tahap kedua yang sudah dimasukan ke KPU," tegas Ballo.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap pertama dan kedua dari total dukungan yang dimasukan ke KPU sebanyak 28.142 KTP-e ternyata dukungan yang memenuhi syarat hanya 20.799 dukungan, sehingga paket perseorangan ini dapat mengikuti tahap pilkada selanjutnya di daerah ini.
Calon perseorangan lolos pilkada Kabupaten Kupang
"Berdasarkan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dukungan, pasangan calon perseorangan, Melianus Akulas-Joa Antonio de Jesus Costa memenuhi syarat," kata Imanuel Ballo.