Wagub serahkan remisi secara simbolis bagi 2.072 narapidana di NTT
Bagi para penerima remisi diharapkan tidak tidak boleh ulangi tindakan pidana, apalagi mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas,
Kupang (ANTARA) - Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menyerahkan remisi umum peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 secara simbolis bagi 2.072 warga binaan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Kupang, Selasa, sore.
"Bagi para penerima remisi diharapkan tidak tidak boleh ulangi tindakan pidana, apalagi mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas," katanya di Kupang, Selasa.
Menurut dia, mereka yang sudah dibebaskan bisa menerakan skil atau keterampilan mereka yang didapati saat menjadi warga binaan baik di lapas ataupun di rutan.
Ia berharap agar para narapidana harus membantu penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. Namun orang nomor dua di NTT itu mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa menjamin bahwa para narapidana yang bebas itu tidak mengulangi kasus kejahatan yang sama.
"Kita tidak bisa menjamin bahwa mereka tidak akan mengulangi tindakan pidana yang sama. Tapi minimal kita sudah menanamkan kesadaran kepada mereka bahwa apa yang mereka lakukan kemarin itu tidak boleh diulangi lagi,” jelasnya
Baca juga: 134.430 napi dan anak dapat remisi HUT RI
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dalam kesempatan yang sama kepada wartawan merincikan bahwa dari 2.072 orang narapidana yang terima remisi 2.053 orang menerima RU I dan 19 orang menerima RU II atau langsung bebas.
Ia menambahkan besaran pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca juga: 65 napi di Rutan Kupang dapat remisi HUT RI
“Diantaranya berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” ujarnya.
Disamping syarat tersebut, lanjut Marciana, ada tambahan syarat khusus bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya. Yakni, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.
“Kemudian, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Marciana menambahkan, syarat tambahan berikutnya yakni telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
"Bagi para penerima remisi diharapkan tidak tidak boleh ulangi tindakan pidana, apalagi mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas," katanya di Kupang, Selasa.
Menurut dia, mereka yang sudah dibebaskan bisa menerakan skil atau keterampilan mereka yang didapati saat menjadi warga binaan baik di lapas ataupun di rutan.
Ia berharap agar para narapidana harus membantu penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. Namun orang nomor dua di NTT itu mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa menjamin bahwa para narapidana yang bebas itu tidak mengulangi kasus kejahatan yang sama.
"Kita tidak bisa menjamin bahwa mereka tidak akan mengulangi tindakan pidana yang sama. Tapi minimal kita sudah menanamkan kesadaran kepada mereka bahwa apa yang mereka lakukan kemarin itu tidak boleh diulangi lagi,” jelasnya
Baca juga: 134.430 napi dan anak dapat remisi HUT RI
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dalam kesempatan yang sama kepada wartawan merincikan bahwa dari 2.072 orang narapidana yang terima remisi 2.053 orang menerima RU I dan 19 orang menerima RU II atau langsung bebas.
Ia menambahkan besaran pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca juga: 65 napi di Rutan Kupang dapat remisi HUT RI
“Diantaranya berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” ujarnya.
Disamping syarat tersebut, lanjut Marciana, ada tambahan syarat khusus bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya. Yakni, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.
“Kemudian, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Marciana menambahkan, syarat tambahan berikutnya yakni telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI.