Jenazah Adelina Sau tiba di Kupang

id adelina sau

Jenazah Adelina Sau tiba di Kupang

Keluarga dari Adelina Sau menangis ketika melihat peti yang berisi jasad Adelina saat tiba di Bandara El Tari Kupang. (Foto ANTARA/Kornelis Kaha)

"Jenazah tersebut sebenarnya sudah tiba sejak pukul 08.35 Wita, namun ada pergantian pesawat yang lebih besar sehingga baru tiba siang ini," kata Siwa.

Kupang (AntaraNews NTT) - Jenazah Adelina J Sau, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal dunia di Malaysia, akibat disiksa oleh majikannya tiba di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu siang sekitar pukul 13.20 Wita.

"Jenazah tersebut sebenarnya sudah tiba sejak pukul 08.35 Wita, namun ada pergantian pesawat yang lebih besar sehingga baru tiba siang ini," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang, Siwa kepada Antara saat ditemui di Bandara El Tari Kupang, Sabtu.

Ia menjelaskan pada awalnya sesuai dengan billing pesawat yang digunakan adalah pesawat Garuda bom bardir yang rutenya Jakarta-Kupang-Sumba.

Namun dalam perjalanan karena kapasitasnya tidak memungkinkan maka saat ini dipindahkan ke pesawat Garuda yang lebih besar yakni dari Denpasar-Kupang.

"Yang penting Jenasahnya tiba di Kupang agar bisa disemayamkan di kampung halamannya di Timor Tengah Selatan (TTS). Semua biaya pengiriman jenazahnya ditanggung oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Sementara untuk biaya pengaturan dari Kupang ke Timor Tengah Selatan akan dibiayai langsung oleh pihak BP3TKI NTT. BP3TKI juga menyiapkan ambulance khusus bagi korban dan akan mengantarnya sampai ke kampung halamannya.

Saat tiba di bandara El Tari Kupang langsung dilaksanakan acara serah terima jenazah dari pihak KJRI Penang kepada BP3TKI. Kemudian dari pihak BP3TKI langsung diserahkan kepada keluarga melalui Pemda setempat.

Adelina dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (11/2) di rumah sakit setempat. Sebelumnya Adelina dilaporkan mengalami kekurangan gizi dan luka-luka yang diduga disebabkan aksi kekerasan majikannya.

Pengadilan Malaysia telah menetapkan tiga tersangka yaitu dua orang majikan bersaudara beserta ibu kandung mereka.

KJRI Penang sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum serta agen di Malaysia untuk memastikan hak-hak Adelina terpenuhi mulai dari sisa gaji dan kompensasi.

"Kita pastikan bahwa kita akan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-haknya dan kompensasi dari pelaku terpenuhi," kata Iqbal dan menambahkan, Pemerintah RI juga telah meminta Pemerintah Malaysia untuk mengawal kasus Adelina tersebut.