Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjam uang secara daring karena banyak fintech ilegal menyebar di Indonesia.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT Robert Sianipar kepada wartawan di Kupang, Selasa, (24/8) mengatakan bahwa saat ini banyak fintech yang tidak terdaftar di OJK.
"Oleh karena itu hati-hati. Jika masih ragu silakan hubungi hotlinenya OJK 157 untuk memastikan," katanya saat mengelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor Bank NT di Kupang.
Robert mengibaratkan kemunculan website pinjaman daring ilegal di Indonesia sama seperti warung nasi padang yang selalu buka pada pagi hari dan tutup pada malam hari.
"Website pinaman daring ilegal ini selalu muncul. Kalau kita tutup websistenya pagi, sore pasti muncul lagi, kalau tutupnya sore besok pagi muncul baru lagi," ujar dia.
Dari sisi telnologi ujar dia ada sisi positinya masyarakat tidak perlu lagi mengantre di perbankan untuk peminjaman uang, tinggal mencari website pijaman daring dan mulai mengajukan.
Jika syaratnya teroenuhi uang yang dipinjam langsung cair dalam kurun waktu yang cepat.
"Tetapi disisi lain ada dampak negatifnya karena masyarakat merasa gampang meminjam uang dan juga akhirnya membuat masyarakat terpaut dengan makin banyak utang," ujar dia.
Baca juga: OJK : Transaksi pinjaman online di NTT tembus Rp51 miliar
Tak hanya itu penipuan yang mengatas namakan pinjaman daring juga semakin banyak.
Baca juga: OJK sebut perlu strategi efektif berantas pinjaman online ilegal
Lebih lanjut kata dia, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, satgas waspada investasi OJK sudah menutup 3.365 fintetch ilegal
OJK NTT minta masyarakat hati-hati pinjam uang secara daring
...Tetapi disisi lain ada dampak negatifnya karena masyarakat merasa gampang meminjam uang