Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD mengingatkan para penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar segera mengembalikan utang mereka ke negara karena utang itu membebani keuangan negara.
“Pemerintah berharap obligor dapat menyelesaikan utang-utangnya kepada negara,” kata Mahfud MD saat upacara pemasangan plang penguasaan aset negara di Karawaci, Tangerang, Banten, Jumat, (27/8).
Mahfud MD, yang saat ini bertugas sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas) BLBI, memastikan pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan hak tagih negara atas piutang dana BLBI.
“Pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI mutlak dilaksanakan sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset negara dari debitur, yang telah diakuinya sendiri di dalam akta pengakuan utang,” terang Mahfud MD.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Satgas BLBI akan serius bekerja menagih utang dari para penerima dana BLBI serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk di antaranya kepolisian dan kejaksaan.
Setidaknya ada 1.672 bidang tanah dengan luas kurang lebih 15.288.175 meter persegi yang akan diambil alih kepemilikannya oleh negara sebagai bagian dari penyelesaian hak tagih atas piutang dana BLBI, sebut Mahfud.
Tahap pertama pengambilalihan dan penguasaan aset itu berlangsung di beberapa kota pada Jumat.
“Aset-aset tersebut terletak di beberapa wilayah di Indonesia. Ada di Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya, dan Bali yang keseluruhannya terdapat 114 bidang tanah dengan luas 5.342.346 meter persegi,” tambah Menkopolhukam RI Mahfud MD.
Dalam kegiatan itu, Menkopolhukam RI bersama Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dan Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi menghadiri upacara penguasaan aset negara yang dilakukan lewat pemasangan plang di salah satu properti milik salah satu penerima BLBI di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang.
Baca juga: Menkeu sebut kewajiban 48 obligor BLBI capai Rp110,45 triliun, kata
Properti itu sebelumnya merupakan milik PT Lippo Karawaci yang menaungi Bank Lippo Group.
Baca juga: Satgas BLBI panggil Tommy Soeharto untuk selesaikan utang negara
Aset itu, yang terdiri atas 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi, telah diserahkan oleh debitur ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai pengurangan kewajiban pengembalian utang dana BLBI, terang Mahfud.
Menurut Bupati Tangerang, harga satu meter persegi tanah di kawasan Lippo Karawaci mencapai Rp20 juta sehingga nilai aset yang telah dikuasai negara itu dapat mencapai triliunan rupiah, kata Sri Mulyani pada acara yang sama.