Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan kewajiban 48 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemerintah mencapai Rp110,45 triliun.
"Satgas BLBI bertugas untuk semaksimal mungkin mendapatkan kembali kompensasi dari Rp110,45 triliun tersebut," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta, Jumat, (27/8).
Maka dari itu, ia mengatakan Satgas BLBI saat ini sudah mulai mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara, yang seharusnya diambil alih, diselesaikan, dan dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun lalu.
Nilai kewajiban setiap obligor dan debitur BLBI sesuai dengan dana yang diterima pada saat krisis 1997-1998 lalu.
Bendahara Negara menyebut pemerintah selama 22 tahun telah menanggung pokok hingga bunga utang BLBI, karena sebagian dari BLBI menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagian dinegosiasikan.
Baca juga: Menkeu ungkap 5 kunci keluarkan RI dari jebakan kelas menengah
"Namun, jelas pemerintah selama 22 tahun menanggung langkah-langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan yang bebannya hingga sampai saat ini," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Satgas BLBI panggil Tommy Soeharto untuk selesaikan utang negara
Maka dari itu, ia mengatakan saat ini Satgas BLBI terus bernegosiasi dengan para obligor dan debitur, agar bisa segera mengembalikan dana yang telah diterima dari BLBI, baik dalam bentuk dana di perbankan, aset, tanah, maupun saham perusahaan.