Polda Riau- BKSDA gagalkan perdagangan kulit harimau

id Polda Riau

Polda Riau- BKSDA gagalkan perdagangan kulit harimau

Polda Riau tangkap pelaku penjual kulit Harimau Sumatera di Kabupaten Kuantan Singingi. (foto:Antara/BKSDA Riau).

Hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta
Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama BKSDA Riau menggagalkan perdagangan kulit seekor harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) pada Minggu (29/8) pukul 22.00 WIB di Jembatan Aro, Jalan Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan melalui Kabid Humas Kombes Sunarto, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center Balai Besar KSDA Riau.

"Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan SH dan anggota bersama petugas BKSDA langsung menyelidiki dan mengamati dua  sepeda motor yang salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing,"katanya.

Saat dicegat berhasil ditangkap BAT, katanya, rekan BAT justru melarikan diri dengan cara menerjun diri dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap.

Saat penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti satu karung yang di dalamnya berisikan kulit Harimau Sumatera.

Baca juga: BBKSDA NTT tata kawasan wisata Teluk Kupang
Baca juga: BBKSDA kembalikan 23 ekor kakatua koki ke Maluku


"Barang bukti lainnya, dua unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BM 5367 HS dan sebuah sepeda motor tanpa Nopol, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang, selain itu juga diiamankan janin dan saat ini telah disimpan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Narto melanjutkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal ini memuat ketentuan bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” katanya.