Pilkada 2018 - 494.656 pemilih di NTT terancam kehilangan suara

id KPU

Pilkada 2018 - 494.656 pemilih di NTT terancam kehilangan suara

Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Maryanti Luturmas Adoe (tengah) sedang memimpin pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 di Kupang, Sabtu (17/3). (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

Sekitar 494.656 pemilih di Nusa Tenggara Timur terancam kehilangan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah serentak di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini pada 27 Juni 2018, karena belum memiliki e-KTP.
Kupang (AntaraNews NTT) - Sekitar 494.656 pemilih di Nusa Tenggara Timur terancam kehilangan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah serentak di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini pada 27 Juni 2018, karena belum memiliki e-KTP.

"Dari sekitar 3.059.704 daftar pemilih sementara (DPS), masih tercatat sekitar 494.656 pemilih atau sekitar 16,17 persen pemilih potensial di daerah ini terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 2018 karena belum memiliki e-KTP," kata Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe di Kupang, Sabtu.

Data warga yang belum memiliki KTP ini terungkap dalam rapat pleno terbuka, rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat provinsi, untuk pemilihan Gubernur-Gubernur NTT yang dipimpin Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe.

Ia mengatakan pemilih potensi yang terancam hak pilihnya pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 ini tersebar hampir di 21 kabupaten/kota se-NTT, yang terdiri atas 250.218 pemilih perempuan dan 244.438 pemilih laki-laki.

Baca juga: KPU Kupang tetapkan 158.627 DPS
Sejumlah pasangan calon gubernur-wakil gubernur NTT berpose bersama usai mendapatkan nomor urut usai rapat pleno terbuka penarikan nomor urut yang digelar oleh KPU di Kupang,NTT (13/2). (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh untuk mengetahui, apakah data pemilih potensial itu sudah tercantum dalam formulir-formulir data pemilih yang diserahkan pemerintah ke KPU atau belum.

Menurut Yosafat Koli, juru bicara KPU NTT, penduduk yang belum memiliki KTP ini tidak ada dalam data pemilih, maka akan diinformasikan kepada para pemilih untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik.

"Kami akan melakukan pengecekan karena mereka tidak bisa diakomodir dalam daftar pemilih sementara maupun tetap," katanya menjelaskan.

Rapat pleno terbuka itu dihadiri lima Komisioner KPU NTT, Komisioner Bawaslu NTT, Komisioner KPU dan Panwaslu Kabupaten dan Kota di NTT, serta perwakilan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT.