Dinas Pendidikan tak tahu ijazah palsu cabup

id Mooy

Dinas Pendidikan tak tahu ijazah palsu cabup

Kepala Bidang Pembinaan SMA pada Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur Ayub Mooy.

Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengaku tidak mengetahui adanya laporan mengenai dugaan ijazah palsu yang diduga melibatkan calon Bupati Sumba Barat Daya Markus Dairo Talu (MDT).
Kupang (AntaraNews NTT) - Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengaku tidak mengetahui adanya laporan mengenai dugaan ijazah palsu yang diduga melibatkan calon Bupati Sumba Barat Daya Markus Dairo Talu (MDT).

"Kami tidak tahu. Tidak ada permintaan klarifikasi ke Dinas Pendidikan NTT. Biasanya kalau ada masalah dengan ijazah, bisa langsung dengan sekolah asal dan dinas pendidikan setempat," kata Kepala Bidang Pembinaan SMA pada Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur Ayub Mooy kepada Antara di Kupang, Selasa (20/3).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan calon Bupati Sumba Barat Daya, Markus Dairo Talu yang sedang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut dia, tidak ada satupun pihak yang mendatangi Dinas Pendidikan NTT untuk melakukan konsultasi atau klarifikasi sehubungan dengan ijazah palus calon bupati tersebut.

"Kalau masalah ijazah SMA di Jakarta, maka bisa dikonsultasikan dengan sekolah dan Dinas Pendidikan di Jakarta. Bukan kewenangan kami," katanya menegaskan. Dia menolak menjelaskan lebih jauh tentang masalah ini karena bukan merupakan kewenangannya.

Baca juga: Pendidikan di NTT Semakin Berkembang
Baca juga: Kepala Sekolah Harus Kreatif
Sekretaris Dinas Pendidikan NTT Aloysius Min

Sekretaris Dinas Pendidikan NTT, Aloysius Min yang dikonfirmasi terpisah juga mengakui tidak mengatahui adanya laporan mengenai dugaan ijazah palsu yang melibatkan calon Bupati SBD Markus Dairo Talu. "Sampai saat ini tidak ada surat permohonan atau datang langsung melakukan konsultasi," ujarnya. 

Pada Jumat, (15/3), DKPP telah menggelar sidang kode etik terhadap Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Sumba Barat Daya dalam kasus ijazah palsu tersebut.

Sidang kode etik yang berlangsung di Kupang ini dalam kerangka pengumpulkan fakta, dan kemungkinan alat bukti atau barang bukti yang belum diterima pada saat DKPP menerima pengaduan.

Fakta dan alat bukti ini untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan hakim komisioner DKPP dalam mengambil keputusan secara adil dan berimbang, kata Ketua Majelis Prof Teguh Prasetyo.

Sidang yang digelar di aula Sekretariat Bawaslu NTT itu sebagai tindaklanjut pengaduan dari Aliansi Peduli Demokrasi Jujur dan Adil SBD, terkait dugaan ijazah palsu calon Bupati SBD.
Baca juga: GMIT Diharapkan Perhatikan Pendidikan Anak