NTT belum miliki perda tentang narkoba

id Narkoba

NTT belum miliki perda tentang narkoba

Para petugas sedang melakukan test urine bagi ASN di Kota Kupang untuk membuktikan ada tidaknya pengguna narkoba di kalangan pelayan masyarakat itu. (ANTARA Foto/dok)

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur belum memiliki peraturan daerah untuk mendukung penanganan peredaran gelap narkoba di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur belum memiliki peraturan daerah untuk mendukung penanganan peredaran gelap narkoba di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini.

"Hingga saat ini, di NTT belum ada perda yang mengatur tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT Yos Gadhi di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan, landasan hukum di daerah yang mengatur tentang P4GN di NTT masih berupa instruksi gubernur. Selain itu, dari 22 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini, hanya Kabupaten Rote Ndao yang membuat aturan tentang narkoba namun masih berupa peraturan bupati (Perbup).

BNNP, lanjutnya, terus mendorong pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota setempat untuk memiliki perda sehingga pencegahan dan penanganan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang bisa ditangani secara maksimal.

"Kami juga sudah koordinasikan dengan DPRD provinsi dan mereka sudah menyikapi, kami berharap ada perda inisiatif dewan sehingga upaya penanganan narkoba di daerah ini ke depan bisa lebih maksimal dengan dasar aturan yang kuat," katanya.

Menurutnya, perlu ada perda sebagai landasan hukum yang kuat untuk upaya P4GN mengingat peredaran gelap narkoba semakin marak dan mengkhawatirkan dengan menyasar anak-anak dan generasi muda.

Baca juga: Lantamal tak bisa bekerja sendiri tanggani narkoba
Baca juga: Peredaran narkoba di NTT melalui jalur laut
Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTT mengiring pasangan kekasih asal Makasar yang ditangkap sebelum mengedarkan narkoba di Kota Maumere, Kabupaten Sikka. (Foto ANTARA/Kornelis Kaha)
Hasil penelitian BNN 2017 menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba di provinsi ini mencapai 36.022 orang dengan 0,9 persen atau sebesar 0,9 persen penduduk NTT usia 10-59 tahun.

Menurut Gadhi, NTT merupakan salah satu daerah yang rawan terhadap peredaran gelap narkoba dengan kondisi akses yang terbuka baik melalui jalur udara dan laut.

"Kita ada 14 bandara yang beroperasi aktif, selain itu banyak sekali pelabuhan yang menyebar di 22 kabupaten/kota yang bisa dimanfaatkan sebagai jalur pengedaran gelap narkoba," katanya.

Ia menambahkan, BNNP terus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, maupun lembaga terkait dan elemen masyarakat untuk pencegahan dan penanganan narkoba secara bersama-sama.

"Seperti di pos perbatasan kami bekerja sama dengan pihak imigrasi, anggota TNI-Polri di perbatasan, selain itu juga dengan pengelolah bandara maupun pelabuhan-pelabuhan laut di NTT," katanya.

BNNP juga membentuk relawan anti narkoba di antaranya untuk provinsi sebanyak 120 orang, kemudian Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Belu masing-masing 50 orang.
Baca juga: Narkoba di NTT mulai turun
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda NTT Kompol Fisie Rahmat Putra (Kanan) didampingi Dirnarkoba Polda NTT Kombes Pol Viktor Sihombing (tengah) sedang menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Polda NTT. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)