Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT memperkenalkan hak kekayaan intelektual (HAKI) komunal kepada 40 civitas akademi di Universitas Katolik (UNIKA) Indonesia Santu Paulus Ruteng, Manggarai, Selasa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham NTT Arfan Faiz Muhlizi, kepada puluhan civitas akademi, Jumat (24/9) menjelaskan secara garis besar konsep pokok Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan hasil olah pikir dari kemampuan intelektual seseorang untuk menghasilkan suatu karya atau benda dan produk yang bermanfaat bagi manusia.
"Kalau dilihat dari aspek kepemilikan, kekayaan intelektual dibagi menjadi dua yaitu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal," katanya.
Kekayaan Intelektual Personal terdiri dari Paten, Cipta, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, serta Perlindungan Varietas Tanaman.
Sementara kekayaan intelektual komunal terdiri dari EBT, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik, Hak Cipta dan Hak Terkait, serta Hak Milik Industri. Potensi Kekayaan Intelektual di Nusa Tenggara Timur sangat luar biasa, terutama Kekayaan Intelektual Komunal.
Oleh karena itu Arfan berharap bahwa perguruan tinggi, khususnya UNIKA Santu Paulus perlu memberikan perhatian tidak saja terhadap pengembangan kekayaan intelektual yang bersifat personal, tetapi juga yang bersifat komunal.
Untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu karya kekayaan intelektual, tentunya ada langkah yang harus diambil. Langkah tersebut dimulai dari pendaftaran dan atau pencatatan yang menghasilkan bukti berupa sertifikat dan atau surat pencatatan, dimana bukti tersebut menyatakan kepemilikan kita terhadap suatu karya kekayaan intelektual.
"Sehingga apabila terjadi pencurian atau pembajakan dari negara lain, kita bisa menggugat dan menolak bahwa ini bukan milik mereka karena sudah mendapat perlindungan hukum," ujar dia.
Lebih lanjut Kabid Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham NTT Erni Mamo Li Erni menjelaskan bahwa dengan adanya hak cipta dan hak-hak industri yang terdiri dari merek, paten, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang itu merupakan hak-hak kekayaan intelektual yang bersifat personal.
Menurutnya, merek memang dibutuhkan dalam sebuah produk karena memberi peluang pasar yang sangat baik, selain dari sisi pemasaran dengan adanya merek membuat produk kita menjadi dikenal oleh orang lain.
Baca juga: Petugas Rutan diminta perlakukan tahanan lebih manusiawi
Sementara itu, Inventor Pemegang Hak Paten atas beberapa Invensi, Prof. I Nyoman Widiartha Mahayasa, mengatakan bahwa Paten itu dibagi menjadi dua yakni Paten dan Paten sederhana.
Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM raih dua penghargaan laporan keuangan dari Kemenkeu
Paten sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu (inventor) atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Kemenkumham NTT perkenalkan HAKI komunal pada civitas akademi UNIKA
...Kalau dilihat dari aspek kepemilikan, kekayaan intelektual dibagi menjadi dua yaitu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal