Ketua MPR prihatin banyak PMI asal NTT meninggal di luar negeri

id Bambang soesatyo, pekerja migran Indonesia, pekerja migran indonesia meninggal di luar negeri, pekerja migran asal NTT,p

Ketua MPR prihatin banyak PMI asal NTT meninggal di luar negeri

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. ANTARA/HO-MPR RI

pemerintah harus menindak dan memberikan sanksi, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, terhadap agen-agen yang memberangkatkan PMI secara ilegal
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan duka cita sekaligus keprihatinannya atas banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia di luar negeri selama 9 bulan terakhir.

"Saya menyampaikan duka cita dan prihatin atas peristiwa 98 PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri sejak Januari hingga September 2021," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (1/10).

Bamsoet menekankan perlindungan pekerja migran sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 tahun 2021. Dia meminta pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mengevaluasi peristiwa tersebut dan mengecek agen keberangkatan yang memberangkatkan PMI bersangkutan, guna mengumpulkan data-data terkait kelengkapan dokumen, pekerjaan yang dilakukan di negara tujuan, hingga penyebab kematian PMI terkait.

Bamsoet juga meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan BP2MI dalam menguatkan komitmen untuk menjamin hak dan kesempatan PMI, juga memberikan perlindungan bagi PMI dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan keahlian, kemampuan, dan keterampilan PMI, sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal/Ditjen Imigrasi dapat membantu memperketat pemberian verifikasi pemberkasan calon PMI, guna mencegah adanya sindikat perdagangan yang melibatkan para PMI, yang biasanya menggunakan sejumlah modus, di antaranya yaitu visa kunjungan yang dimanipulasi dan hanya bermodalkan tiket keberangkatan.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah harus menindak dan memberikan sanksi, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, terhadap agen-agen yang memberangkatkan PMI secara ilegal atau tidak memenuhi persyaratan, dan tanpa ragu untuk mencabut izin usahanya, sekaligus juga mengimbau agar calon PMI bisa lebih bijak dalam memilih agen resmi untuk memberangkatkan serta tidak tergiur dengan iming-iming menggiurkan dari oknum agen.

Lebih jauh Bamsoet berpandangan pemerintah melalui BP2MI perlu membuat data agen yang resmi, agar calon PMI tidak mudah tertipu, serta meningkatkan sosialisasi mengenai tata cara keberangkatan PMI, seperti syarat-syarat pemberkasan yang wajib dipenuhi, dan mengarahkan calon PMI untuk berangkat pada agen keberangkatan yang resmi.

Dengan demikian diharapkan, PMI tidak terjebak pada agen yang tidak bertanggung jawab, yang dapat membahayakan keselamatan PMI di negara tujuan.

Baca juga: Pemprov: PMI NTT yang meninggal di Malaysia capai 445 orang

Baca juga: Sembilan PMI NTT yang dipulangkan positif COVID-19