Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Australia akan memulangkan lima dari 13 nelayan/anak buah kapal (ABK) Indonesia asal Kupang dan Madura yang ditangkap petugas keamanan negara itu dengan tuduhan illegal fishing pada 19 April lalu.
"Kami baru mendapat pemberitahuan bahwa lima dari 13 nelayan itu akan dipulangkan melalui Denpasar, Bali pada 12 dan 15 Mei 2018," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Sabtu (11/5).
Lima nelayan/ABK itu adalah Efraim Radja asal Nunbaun Sabu Kota Kupang. Efraim akan dipulangkan ke Kupang. Sedangkan empat nelayan/ABK lainnya, masing-masing Wahyudi, Heri, Sapari dan Rasyidi Rahman akan dipulangkan ke daerah asalnya di Sapeken, Madura, Jawa Timur.
Baca juga: Penangkapan nelayan oleh Australia adalah tindakan ilegal
"Mereka akan dipulangkan dalam dua tahap. Tahap pertama menggunakan Jet Star JQ 83 yang akan tiba di Denpasar, Bali pada 12 Mei pukul 00.25 WITA. Sedang, gelombang berikutnya tiba di Denpasar, Bali pada 15 Mei dengan penerbangan yang sama," katanya.
"Ini laporan yang kami terima terakhir dari Konsul RI di Darwin, tentang perkembangan penanganan terhadap 13 nelayan/ABK yang diamankan otoritas keamanan Australia," katanya.
Mengenai nasib delapan nelayan lainnya, dia mengatakan, akan menyusul setelah menjalani proses peradilan di negara tetangga itu.
Australia pulangkan lima nelayan Indonesia
Pemerintah Australia akan memulangkan lima dari 13 nelayan/anak buah kapal (ABK) Indonesia asal Kupang dan Madura yang ditangkap petugas keamanan negara itu dengan tuduhan illegal fishing pada 19 April lalu.